Trotoar Harus Difungsikan Peruntukannya

Kudus, Radiosuarakudus.com- Trotoar harus difungsikan untuk peruntukannya, yakni digunakan untuk para pejalan kaki dan bukan tempat untuk berjualan. Hal itu ditegaskan Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Djati Solechah, Jum’ at 29 September 2017. Dikatakannya, dua hari lalu pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan isntansi terkait membahas masalah ini.

Menurut Djati, dalam rapat itu pihaknya menyorot terkait PKl yang ada diwilayah kawasan tertib. Pihaknya juga tengah mendata jumlah pasar tumpah yang ada di Kudus dan yang mengganggu lalu lintas. Untuk prioritas kata dia, kawasan tertib tidak boleh trotoar digunakan untuk jualan PKL. Karena lanjut Djati, di Kudus ada kawasan bebas PKL dan tertib PKL.

Pada kesempatan itu Djati juga meminta kepada Dinas Perdagangan agar memasang rambu – rambu larangan berjualan dikawasan tertib PKL. Sementara untuk wilayah lain ada yang dihimbau agar PKL mematuhi aturan buka berdagang yang dimulai pada pukul 16.00 sore.

Yang menjadi sorotannya juga adalah pedagang sayur tidak boleh berjualan di trotoar depan Pasar Bitingan. Mereka harus masuk kehalaman pasar. Sambil menunggu penampungan mereka di Pasar Baru selesai. Diakui oleh Djati, masih banyak PKL yang berjualan ditrotoar pada siang hari meski bukan diwilayah tertib PKL. Nantinya kata dia, pihaknya juga akan menyisir lokasi – lokasi itu, seperti di jalan Mangga, Jalan Mayor Basuno dan Jalan KH. R Asnawi.

Tentunya lanjut dia, Dinas Perdagangan juga tengah mencari tempat yang tepat untuk mereka bila akan dipindahkan. Ditegaskannya, para PKL harus mematuhi aturan bahwa trotoar tidak boleh untuk berjualan. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.