Unpad Akui Wanprestasi Terkait Pengumuman Nilai Real Time

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Proses penyelenggaraan ujian seleksi Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Kudus disimpulkan wanprestasi. Alasannya karena pengumuman hasil ujian seleksi tidak disampaikan langsung selepas peserta menyelesaikan ujian.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus memfasilitasi perwakilan peserta seleksi serta pihak dari Unpad untuk saling dengar pendapat terkait penyelenggaraan seleksi, Rabu (22/2/2023). Dalam audiensi yang berlangsung di ruang VIP DPRD Kudus, pihak Unpad mengakui bahwa mereka wanprestasi terkait penyelenggaraan seleksi Perades.

Hal itu terucap saat Ketua DPRD Kudus, Masan menjelaskan berbagai kesalahan yang dilakukan Unpad. Terlebih dalam hal real-time nilai, di mana tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama (PKS) yang telah disepakati pihak desa dan perguruan tinggi sebelumnya.

“Jadi dengan ini Unpad wanprestasi terkait penyediaan real time nilai,” ucap Masan di depan para peserta yang hadir.

Bahkan akibat Unpad yang tidak mengumumkan nilai secara real time, hal itu menyebabkan kegaduhan di Kabupaten Kudus.

Menanggapi kesimpulan tersebut, Perwakilan Unpad, Juli Rejito mengaku bahwa pihak Unpad memang wanprestasi terkait pengumuman nilai yang real-time. Namun pihak Unpad menjelaskan, pemahaman real-time antara Pemkab Kudus dengan Unpad berbeda.

Menurut Juli, pengumuman nilai oleh Unpad sudah real-time. Artinya meskipun ada jeda waktu pengumuman, itu disebabkan perlu adanya penghitungan skor untuk materi psikotes.

Di mana setiap jawaban psikotes memiliki bobot nilainya sendiri. Sehingga sistem perlu melakukan penghitungan setelah semua jawaban masuk ke sistem.

“Kalau cuma materi umum dan khusus saja, kita bisa saat itu juga nilainya keluar. Tapi karena ada materi psikotes, jadi perlu menghitung sampai semuanya selesai mengerjakan. Pengumuman skor ini sudah real-time, kami tidak menunda-nunda satu atau dua hari setelahnya,” jelas Juli yang hadir via zoom meeting.

Dengan penjelasan tersebut, Juli menegaskan Unpad pada dasarnya sudah sesuai perjanjian yang ada. Namun tidak dengan pihak Kabupaten Kudus yang menganggap pengumuman tersebut tidak  real-time. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.