Wisuda 42 Mahasiswa UMK Tertunda

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sebanyak 42 mahasiswa UMK terpaksa harus menunda wisudanya, pasalnya mereka belum memenuhi berkas persyaratan yang ditentukan.  Diantara berkas persyaratan wisuda adalah Sertifikat Keterampilan Wajib (Komputer, Bahasa, dan Kewirausahaan) yang merupakan program khusus muatan Universitas untuk membekali Calon Lulusan Universitas Muria Kudus. Dari 42 calon wisudawan yang tertunda wisudanya karena belum memenuhi persyaratan tersebut.

“42 calon wisudawan yang tertunda wisudanya karena mereka memang belum memenuhi persyaratan untuk melampirkan berkas sertifikat ketrampilan wajib yakni komputer, bahasa dan kewirausahan,” kata Rektor UMK, Prof. Ir. Darsono,M.Si, Kamis (26/5/2022).

Menurut Prof. Darsono, dalam pelaksanaan wisuda periode Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 pada buian Mei tahun 2022, ditemukan beberapa Calon Wisudawan menggunakan dokumen Sertifikat Ketrampilan Wajib yang tidak asli. Atas penemuan tersebut, maka secara otomatis Calon Wisudawan dianggap belum melengkapi berkas persyaratan wisuda dan ditunda wisudanya.

“Kami tetap memberikan solusi terbaik bagi calon wisudawan yang tertunda wisuda yaitu dengan membuka kelas khusus. Sehingga Calon Wisudawan tersebut tetap memenuhi standar kelulusan dan dapat melengkapi berkas persyaratan wisuda pada periode yang akan datang. Teknik pelaksanaan kelas khusus akan diatur kemudian oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kegiatan Ketrampilan Wajib,”tuturnya.

Pelaksanaan wisuda di UMK untuk periode pertama akan berlangsung pada tanggal 28 dan 29 Mei 2022 secara drive thru. Sedangkan periode dua rencana akan berlangsung pada bulan November 2022 mendatang. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.