Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Tidak kapok – kapoknya oknum masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memproduksi rokok illegal. Meski sudah cukup banyak produsen rokok illegal ditindak, tetapi perbuatan terlarang itu masih terus berjalan. Seperti halnya pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim penindakan Bea dan Cukai Kudus pada Rabu (14/7/2021) dinihari sekitar pukul 01.00 wib. Bermula dari informasi tentang adanya sebuah mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok Ilegal. Tim dari Bea Cukai segera melakukan pemantauan di Jalan Raya Kudus – Jepara dan berhasil menemukan mobil yang dimaksud di Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong, Jepara.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis (15/7/2021) mengatakan ketika akan dilakukan penindakan, pengemudi berhasil melarikan diri dan meninggalkan mobil dengan keadaan mesin yang masih menyala serta pintu terbuka.

“Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan mendapati sebanyak 309.375 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bertuliskan “MILD” seberat 412,5 kg yang dikemas ke dalam 17 karton besar,” kata Gatot.

Saat ini lanjut Gatot, barang bukti penindakan berupa rokok batangan beserta sarana pengangkutnya tersebut telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut. Perkiraan nilai barang adalah Rp.315.562.500 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp.207.380.250. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.