BPS Gelar FGD Untuk Mempercepat Penyusunan Kudus Dalam Angka 2022

Kudus, Radiosuarakudus.com- Badan Pusat Statistik (BPS) Kudus segera menerbitkan buku Kudus Dalam Angka 2022. Buku tersebut, rencana rilis akhir Febuari 2022. Buku tersebut berisi semua angka statistik Kabupaten Kudus.

Kepala BPS Kudus Agus Rahmadi Santoso, Senin (14/2/2022) mengatakan, mulai dari angka yang umum seperti ketenagakerjaan, kemiskinan, hingga pertumbuhan ekonomi. Akhir Febuari ini launching. Ada banyak kegunaannya, seperti pedoman investor untuk berinvestasi di Kudus.

”Sekarang ini pengumpulan data lebih mudah, karena ada aplikasi khusus pengisian data sesuai dengan kebutuhan masing-masing OPD. Dulu kami mengumpulkan secara manual lewat Dinas Kominfo sekarang bisa lebih cepat lagi,” ungkapnya.

Rahmadi menambahkan, BPS akan dibantu Dinas Kominfo Kudus untuk pemenuhan data. Agar pengisian data oleh OPD di Kudus bisa berjalan lancar, BPS telah menyiapkan sebanyak 12 orang pembimbing untuk membantu masing-masing OPD.

”Dengan begitu diharapkan data yang akan masuk benar valid dan tidak ada kekeliruan. Ada banyak, ya mulai dari pertanian, status tanah, dari Kementerian Agama juga ada, pokoknya semua jadi satu di buku itu,” jelasnya.

Diketahui, buku Kudus Dalam Angka sendiri bisa dikatakan produk dari Perbup No. 41 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan satu data Kabupaten Kudus. Penyelenggaraan satu data dapat menjadi acuan bagi kepala daerah dalam menentukan kebijakan.

Selain itu juga sangat berguna bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Kudus. Adapun pembina satu data tersebut adalah BPS Kudus, kemudian Dinas Kominfo Kudus sebagai Wali Data dan Bappeda sebagai sekretaris.

Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo, mengatakan data yang valid akan menjadi dasar arah pembangunan bagi para kepala daerah. Ia menekankan pentingnya data yang akurat dan berkualitas untuk pembangunan yang tepat sasaran dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ketika membuka Focus Group Discussion (FGD) Sinergi Teknologi Informasi Menuju Satu Data Kudus di Hotel Griptha, Senin (14/2/2022),  Hartopo menegaskan data yang didapatkan BPS bersama Dinas Kominfo Kudus dan Bappeda menjadi acuan untuk memutuskan kebijakan. Oleh karena itu, data tidak boleh tumpang tindih dan harus valid.

”Data yang dikumpulkan harus valid dan berkualitas. Seperti data terkait usia lansia yang masih berbeda antara Dinas Sosial dan BPS. Adanya perbedaan terpaut 10 tahun tersebut berdampak besar pada pencapaian vaksinasi lansia di Kabupaten Kudus,” kata Hartopo.

Usia lansia di Dinas Sosial adalah 75 tahun ke atas. Sementara itu BPS mencatat, usia lansia minimal 65 tahun ke atas. Dengan adanya FGD ini ada lanjut dia, ada kesepakatan dan sinkronisasi. Hartopo menuturkan siap menyukseskan satu data Kudus dengan mendukung terselenggaranya FGD. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.