KIP Tidak Boleh Untuk Biaya Selain Keperluan Sekolah Siswa

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kartu Indonesia Pintar (KIP) siswa SD sejak dua bulan lalu sudah cair, dan mereka yang menerima mengambil sendiri ke bank yang sudah ditunjuk. Keberadaan KIP, adalah meringankan biaya sekolah seperti membeli seragam, sepatu, tas, membayar buku lembar kegiatan siswa (LKS) dan sebagainya.

Namun, ada keluhan dari beberapa wali murid yang ditarik pihak sekolah untuk membayar iuran membeli perlengkapan di luar kebutuhan sekolah seperti membeli alat musik dan lainnya.

Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) perolehan KIP, sekolah tidak berhak menarik untuk iuran apapun dari dana KIP. Kasi Kurikulum Dikdas pada Disdikpora Kudus, Djamin,Sabtu 12 Mei 2018 mengatakan, sekolah tidak diperkenankan menarik iuran untuk kelengkapan fasilitas sekolah.

Ditambahkan, dana KIP yang sudah didapat adalah untuk kebutuhan siswa, dan tidak untuk iuran fasilitas sekolah. Misalkan lanjut dia, masih ada sekolah yang melakukan menarik iuran selain kebutuhan siswa dari dana KIP, orang tua bisa menolak.

Dijelaskannya, pemanfaatan dana KIP yakni pembelian buku, alat tulis, pembelian perlengkapan sekolah (seragam, tas dan atribut sekolah), transportasi siswa, uang saku dan biaya kurus atau les tambahan siswa.

Djamin menjelaskan, penerima KIP per siswa SD sebesar Rp 450 ribu per tahun dan siswa SMP sebesar Rp 750 ribu per tahun. Namun, tiap tahun yang sudah dapat belum tentu bisa kejaring lagi, karena bergiliran.

Sesuai aturannya SD dan SMP negeri tidak diperkenankan menarik iuran. Kecuali kalau iuran itu berasal dari komite atau paguyuban dan atas kesepakatan bersama. Pada intinya tegas Djamin, dana KIP tidak untuk segala bentuk iuran, hanya untuk keperluan siswa dan kewajiban penerima KIP harus melanjutkan sekolah sampai selesai. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.