Pemasangan APK, KPU Kudus Dinilai Melakukan Pelanggaran

Kudus, Radiosuarakudus.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus dinilai melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri. Ini terkait zonasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Sebab, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kudus menemukan adanya spanduk pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah yang difasilitasi KPU, namun dipasang di depan sejumlah balai desa. Hal itu mendapat sorotan dari tim sukses (timses) peserta pilkada Kudus 2018.

Salah satu timses pasangan calon (paslon) Akhwan – Hadi Sucipto (Akhi), Sururi Mujib, Senin 16 April 2018 mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya pelanggaran zonasi yang justru dilakukan oleh penyelenggara pilkada. Menurutnya, hal itu juga harus segera mendapat tindakan dari pihak yang berwenang. Dalam hal ini yakni Panwaslu Kudus.

Temuan APK yang melanggar itu, lanjut Sururi, harus ditertibkan atau dipindahkan dengan segera. Namun, dengan catatan agar tidak terulang kembali. Selain itu, pihaknya menyayangkan pemasangan APK dari KPU Kudus baik untuk Pilgub maupun Pilbup yang dipasang secara asal-asalan.

Timses paslon Nor Hartoyo – Junaidi (Harjuna), Habib Murtadho menyampaikan, baik Pilbup dan Pilgub telah diatur dengan peraturan yang sama dalam pemasangan APK. Hal itu berlaku untuk semua paslon. Apabila ditemukan pelanggaran, maka Panwas bersama Satpol PP harus berani dan segera menindak.

Sementara itu, komisioner KPU Kudus Eni Misdayani mengaku, pihaknya telah menindaklanjuti adanya surat rekomendasi Panwaslu Kudus terkait temuan pelanggaran zonasi APK Pilgub Jateng. Dan untuk pemindahan segera dilakukan pada hari ini. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.