Perda Miras Terkait Sanksi Akan Dievaluasi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Dalam kegiatan apel gelar pasukan dalam rangka pengamanan natal dan tahun baru dengan sandi Operasi Lilin 2018 yang berlangsung di mapolres Kudus, Jum at 21 Desemebr 2018, juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti miras. Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti miras yang merupakan hasil sitaan polres Kudus mulai bulan Juni – Desember 2018 ini adalah Bupati Kudus HM Tamzil, ketua DPRD Kudus M Yusuf Roni serta perwakilan beberapa ormas Islam dan juga MUI Kudus.

Menurut Kapolres Kudus, AKBP Saptono mengatakan, barang bukti miras yang disita ini sebanyak 972 botol dari berbagai merk. Untuk putihan sebanyak 649 liter dan oplosan sebanyak 8 liter.

Kapolres menegaskan, pihaknya tetap memprioritaskan operasi pekat menjadi salah satu kegiatan yang akan rutin dilakukan. Dia juga mengaku heran, Kudus dengan Perda nol persen untuk minuman beralkohol masih ditemui peredaran miras. Bahkan malah terdapat pabrik miras. Untuk itu kata AKPB Saptono, peran Bhabinkamtibmas serta Babinsa di desa akan dioptimalkan.

Senada dengan Kapolres, Bupati Kudus HM. Tamzil juga mengaku jengah dengan adanya temuan pabrik miras di Kudus yang beberapa waktu lalu berhasil digrebek polisi. Padahal kata Tamzil, Kudus dengan sebutan Kota Santri apalagi adanya perda nol persen untuk minuman beralkohol.

Tamzil menegaskan, sanksi untuk penjual atau produsen miras di Kudus dalam perda memang termasuk ringan karena hanya dijerat dengan tipiring. Untuk itu kata dia, kedepan perda tersebut akan dievaluasi khususnya adalah masalah sanksi. Bila perlu sanksinya akan diperberat agar memberiak efek jera kepada para pelaku miras, baik kepada produsen, penjual maupun konsumennya. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.