Retribusi Parkir Umum Balai Jagong Dikeluhkan Pengunjung

Kudus, Radiosuarakudus.com- Selama ini untuk masuk Balai Jagong menjadi keluhan warga, pasalnya mereka ketika masuk ditarik retribusi Rp.1.000 oleh orang – orang yang berpakaian sipil. Yang menjadi pertanyaan, mereka dalam menarik restribusi adalah warga sipil tetapi karcis retribusi menggunakan indentitas Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus. Banyak masyarakat yang mempertanyakan pertanggungjawaban dari hasil retribusi itu dalam masuk ke kas daerah.

Menanggapi hal itu Kepala UPTD Parkir dan Terminal Bakalan Krapyak, Wahyudi Eko Wuryanto mengatakan penarikan karcis retribusi di Balai Jagong untuk pintu masuk barat dikelola oleh pemuda Kelurahan Wergu Wetan dan pintu timur dikelola oleh pemuda Desa Loram Wetan dan sekitarnya. Meski begitu kata Wahyudi, mereka harus tetap setor ke kas daerah. Retribusi parkir Balai Jagong yang dikelola oleh pemuda dari dua desa itu masuk kategori parkir jalan umum meski dilokasi khusus, sedangkan retribusi parkir khusus dilokasi yang sama dikelola langsung oleh Dishub.

Sesuai dengan Perda nomor 7 dan 8 tahun 2011 tentang retribusi parkir tepi jalan umum dan parkir khusus. Untuk parkir khusus, tarif mobil Rp. 3.000 dan motor Rp. 2.000. Sedangkan untuk parkir jalan umum, tarif mobil Rp. 2.000 dan motor Rp. 1.000. Sedangkan pengelolaan parkir umum oleh pemuda dua desa itu kata Wahyudi sudah sesuai dengan perda tersebut. Awal – awalnya, untuk setor hasil parkir adalah bagi hasil yakni 30% dari target per tahun. Namun seiring waktu ada target per tahun yang harus disetor untuk parkir di Balai Jagong. Yakni parkir khusus Rp.6 juta/tahun begitu pula untuk parkir umum. Sehingga total target parkir di Balai Jagong sebesar Rp. 12 juta/tahun selama pandemi.

Disebutkan, pada hari Minggu pagi sebetulnya Bupati Kudus melarang ada penarikan retribusi parkir di Balai Jagong. Namun karena keinginan warga minta dilakukan penarikan retribusi, maka hari Minggu pagi  atau hari libur akhirnya tetap ada penarikan retribusi parkir oleh pemuda dua desa itu.

“Sebetulnya, sejak awal berdirinya Balai Jagong dan Sport Center lokasi itu memang sudah menjadi lahan “keroyokan” bagi para pemuda didua desa itu. Lalu atas kesepakatan Pemkab dan warga sekitar akhirnya disepakati untuk pembagian pengelolaan parkir di Balai Jagong itu. Ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas lokasi tersebut. Pengelolaan parkir umum di Balai Jagong oleh pemuda dua desa itu baru berjalan sejak Juni 2021 lalu,” jelas Wahyudi, Kamis (9/9/2021).

Sejak adanya pengelolaan parkir umum oleh pemuda dua desa yang sudah berjalan tiga bulan ini, adalah masa ujicoba. Untuk setoran hasil parkir per hari rata – rata antara Rp. 50.000 – Rp. 100.000. Karena Balai Jagong sendiri baru dibuka lagi pada tanggal 31 Agustus 2021 lalu setelah sebelumnya ditutup usai lebaran karena melonjaknya kasus Covid-19 di Kudus.

“Pengelolaan parkir umum oleh pemuda dua desa itu nantinya juga akan di evaluasi serta tentunya akan dinaikkan targetnya oleh OPD terkait setelah kondisi kembali membaik,” tutup Wahyudi. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.