Kasus Penggelapan Kas Masjid, Polisi Akan Panggil 3 Saksi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus menindaklanjuti laporan kasus penggelapan kas Masjid Jami Baitul Muqoddas Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati. Tiga orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David mengatakan hingga kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihaknya. Sejumlah saksi mulai dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kami sudah mengirim surat kepada para saksi. Hari ini baru kita kirim undangannya. Ada tiga saksi yang kita undang,” ujarnya, Kamis (9/9/2021).

David mengungkapkan, tiga orang saksi yang diundang dalam kasus tersebut, merupakan pengurus Masjid Jami Baitul Muqoddas Tumpangkrasak.

“Tiga ini dari pengurus lama dan pengurus baru,” tambahnya.

Terlapor, IS, Mantan Ketua Masjid Jami Baitul Muqoddas Tumpangkrasak, nantinya juga akan dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangan juga. Hanya saja, dirinya belum bisa membeberkan kapan waktunya.

“Iya nanti terlapor kita panggil juga. Terkait rumor diluar yang menyatakan terlapor pergi meninggalkan Desa Tumpangkrasak, kami belum sampai ke situ. Ini masih kami selidiki,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui Mantan Ketua Pengurus Masjid Jami Baitul Muqoddas berinisial IS warga Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kudus dilaporkan atas kasus penggelapan kas masjid pada Rabu (9/9/2021). IS, diduga menggelapkan dana amal jariyah jemaah sebesar Rp. 188 juta.

Ulil Falah Ketua Pengurus Masjid Baitul Muqoddas mengatakan jalur hukum dan pelaporan terpaksa dilakukan sebab terlapor tak menunjukkan itikad baik menyelesaikan permasalahan yang ada.

Dugaan penggelapan uang kas masjid tersebut mencuat usai pengukuhan pengurus baru pada 22 April 2020 lalu. Dari hasil laporan keuangan kas masjid tercatat penerimaan kas masjid selama kepengurusan lama sebesar Rp. 392 juta dan pengeluaran sebesar Rp. 359 juta. Saldo yang tersisa adalah Rp. 32 juta.

“Tapi dari laporan itu ada catatan kas uang masjid yang  piutang atau pinjaman ke masjid yang dilakukan oleh Ishak (Ketua Pengurus Masjid yang lama) sebesar Rp. 188,59 juta. Catatan perinciannya juga ada di bendahara lama,” tuturnya. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.