17 Tempat Karaoke Di Kudus Disegel

Kudus, Radiosuarakudus.com- Satuan Pamong Praja Kabupaten Kudus, bersama TNI dan Polri melakukan penyegelan 17 tempat usaha karaoke yang masih nekat beroperasi karena Peraturan Daerah Nomor 10/2015 sudah jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke.

Hadir dalam penyegelan tempat karaoke tersebut, Senin (8/11/2021), Bupati Kudus Hartopo, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, dan Komandan Kodim 0722/Kudus Letkol Kav Indarto.

Bupati Kudus Hartopo mengungkapkan, setelah sebelumnya diberi peringatan bahwa usahanya melanggar perda, maka hari ini (8/11/2021) dilakukan penyegelan.

“Tim gabungan juga sudah keliling, tetapi tempat karaoke masih ‘kucing-kucingan’ sama petugas. Dari 17 tempat karaoke yang menjadi sasaran penyegelan maupun penutupan, terbanyak di Kecamatan Jati,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, ketika tim gabungan menemukan lokasi tempat karaoke yang beroperasi, ternyata pintu gerbangnya dikunci. Padahal, di dalamnya terdapat aktivitas karoake.

Untuk itulah, akan diambil tindakan lebih tegas dengan mencabut sambungan listriknya selain melakukan penyegelan.

Kepala Satpol PP Kudus Kholid membahkan total tempat karaoke yang disegel ada 17 tempat yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Di antaranya di Jalan Lingkar Selatan, Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, Kudus, terdapat lima tempat karaoke yang disegel oleh tim gabungan.

Sebelumnya, kata dia, sejumlah tempat karaoke tersebut juga pernah ditertibkan, namun masih saja nekat beroperasi.

Padahal di dalam Perda Nomor 10/2015 sudah jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke dan tidak ada alasan tidak mengetahui aturan tersebut karena aturannya berlaku sejak lima tahun yang lalu.

Seharusnya, mereka memahami aturan tersebut tapi ancaman hukuman yang tercantum di dalam perda justru belum dipatuhi sehingga masih ada yang berani buka secara diam-diam, meskipun sebelumnya sudah ada yang dicabut sambungan listriknya serta peralatan karaokenya disita.

Pada Bab II Pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotek, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus. Sedangkan ancaman atas pelanggaran ketentuan pasal 2 yakni pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.