2.623 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Dilantik

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan suara, sejumlah 2.623 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Kudus resmi dilantik oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus pada Senin (22/1/2024). Rangkaian acara diawali dengan pembacaan ringkasan Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan tentang Penetapan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pemilu serentak 2024.

Sesuai Surat Keputusan tersebut, 2.623 PTPS seKabupaten Kudus untuk pemilu 2024 dilantik dan diambil sumpahnya hari ini. Prosesi acara pelantikan dilanjutkan penandatanganan secara simbolis berita acara pelantikan PTPS dan penandatanganan pakta integritas.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan.

“Bahwasannya PTPS yang sudah dilantik nantinya memastikan semua proses pelaksanaan terkhusus di Tempat Pemungutan Suara berjalan sesuai perundangundangan,” tutur Minan.

Minan menekankan kepada PTPS agar melakukan pengawasan yang sebaik-baiknya, panduan dan tata cara yang harus dilakukan di tempat pemungutan suara serta melakukan netralitas.

“PTPS menjadi kunci utama, karena mereka yang lebih memahami situasi di dalam TPS,” tambahnya.

Selain itu, Minan memastikan bahwa seluruh proses dan tahapan pemungutan serta perhitungan suara pada pemilu tahun 2024 berjalan sesuai aturan yang ada. Disamping melantik, para PTPS juga diberikan pembekalan dan pemahaman terkait tugas pokok dan fungsi PTPS baik ketika hari pemungutan suara atau sebelum pelaksanaan pemilu.

Mengingat, pelaksanaan pemilu 2024 tinggal menghitung hari, nantinya ribuan PTPS tersebut akan ditempatkan disetiap TPS yang telah disiapkan oleh KPU Kudus yaitu sebanyak 2.623 TPS yang tersebar diseluruh kecamatan di Kabupaten Kudus.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Camat, Kapolsek, Danramil, PPK dimasing-masing kecamatan dan Rohaniwan. Perlu diketahui bahwa Bawaslu Kudus melakukan monitoring kegiatan pelantikan PTPS terbagi menjadi empat tim, yakni Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan melakukan monitoring di Kecamatan Dawe, Bae, dan Jekulo.

Lalu Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Imam Subandi di Kecamatan Mejobo dan Undaan. Kemudian Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kudus, Septyandra Trisnasari di Kecamatan Jati dan Kota.

Serta Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Naily Faila Saufa di Kecamatan Kaliwungu dan Gebog. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.