25 Panwaslu Kecamatan Existing Ikuti Evaluasi Kinerja Penilaian Atasan Langsung

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Setelah menjalani seleksi administrasi, evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing Kabupaten Kudus untuk Pemilihan 2024 memasuki tahapan evaluasi kinerja. Terdapat dua evaluasi yang dinilai, yakni evaluasi kinerja penilaian potofolio dan penilaian atasan langsung.

Dari total 27 Anggota Panwaslu Kecamatan Existing, mereka yang mendaftar mengikuti seleksi panwascam pada pemilihan 2024 berjumlah 26 orang. Namun, tercatat sebanyak 25 orang yang hadir mengikuti evaluasi kinerja penilaian atasan langsung yang dilaksanakan di SMK N 3 Kudus, Minggu (28/4/2024).

Rekrutmen Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus ini dilaksanakan dalam dua tahapan, tahapan pertama adalah melalui evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan Existing, yaitu peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan pemilu tahun 2024. Tahapan kedua yaitu dengan metode Seleksi Pendaftar Baru jika hasil evaluasi kinerja menunjukkan terdapat kekurangan jumlah pengawas yang lolos evaluasi kinerja.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan, Septyandra Trisnasari mengatakan evaluasi terhadap puluhan anggota Panwaslu Kecamatan Existing dilakukan untuk menentukan apakah mereka masih layak untuk lanjut bertugas sebagai Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan 2024 atau tidak.

“Bagi anggota Panwaslu Kecamatan Existing yang sesuai dengan evaluasi memiliki kinerja baik, maka akan dilanjutkan untuk bertugas pada Pemilihan. Sedangkan jika dinyatakan tidak layak atau tidak memenuhi syarat, maka akan dibuka pendaftaran baru untuk mengisi posisi tersebut,” ujar Septy.

Lebih lanjut dikatakan, aspek kinerja yang dinilai meliputi aspek kinerja institusi dan aspek kinerja individu. Proses penilaian dilakukan secara kuantitatif dengan menggunakan instrumen berupa daftar pertanyaan dalam bentuk pertanyaan terbuka dengan sistem scoring.

“Bobot nilai dalam penilaian portofolio yakni 40 %, sedangkan bobot nilai penilaian atasan langsung yakni 60 %,” lanjut Septy.

Guna memastikan kualitas dan akurasi hasil penilaian, maka Peserta Existing melampirkan bukti-bukti yang mendasari penilaian yang telah diberikan. Penilaian dilakukan oleh masing-masing Peserta Existing dengan cara menjawab pertanyaan yang ada.

Sementara itu, untuk rekrutmen atau seleksi anggota Panwaslu Kecamatan untuk pendaftar baru pada Pemilihan serentak di Kabupaten Kudus, itu baru akan dimulai pada 3-4 Mei 2024. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.