77 Koperasi Di Kudus Tidak Aktif

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bertempat di aula Dekopinda Kudus, Rabu 13 Juli 2022 berlangsung acara tasyakuran dalam rangka peringatan Hari Koperasi Ke 75 tingkat Kabupaten Kudus. Sejumlah perwakilan koperasi di Kudus turut hadir dalam acara tersebut. Dengan mengambil tema “Transformasi Digital Sebagai Gerakan Milenial Menuju Kemandirian Koperasi”. Turut hadir pula Kepala Dekopinda Kudus, M. Kasban serta Kabid Koperasi dan UKM pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kudus, Agung Eko Raharjo.

Menurut Agung, dari data yang ada tercatat di Kudus terdapat 542 koperasi, namun 77 diantaranya sudah tidak aktif. Artinya ke 77 koperasi yang tidak aktif itu tengah diusulkan untuk dibubarkan. Kedepan, pihaknya akan melakukan penyisiran kembali guna mengetahui koperasi yang kurang sehat untuk disehatkan kembali.

“Pada momen yang baik ini pihaknya mengajak pengurus koperasi untuk lebih maju dan lebih sehat pasca pandemi. Harapan kami kedepan koperasi ini dapat mensejahterakan anggota dan masyarakat secara umum,” kata Agung Eko Raharjo usai menghadiri peringatan Hari Koperasi Ke 75 di aula Dekopinda Kudus, Rabu (13/7/2022).

Pada kesempatan itu dia juga mengajak pengurus koperasi untuk bersinergi dengan pihaknya guna bersama – sama dalam melangkah dan menumbuhkembangkan koperasi di Kudus. Disampaikan pula, dari 77 koperasi yang tidak aktif dan tidak sehat itu karena adanya beberapa faktor yang mempengaruhi. Antara lain, sebagian besar karena sistem manajemen internal koperasi tersebut.

“Bila permasalahan sudah masuk ke masalah manajemen internal koperasi tentunya kami tidak bisa masuk secara penuh dan mengintervensi. Kami hanya bisa mengarahkan apa yang harus dilakukan oleh koperasi tersebut sesuai dengan tugas kita,” ujar Agung.

Kedepan lanjut Agung, pihaknya akan mengadakan kegiatan pelatihan koperasi agar mereka bisa lebih sehat dan lebih bermanfaat bagi anggota dan masyarakat. Termasuk untuk pendirian koperasi, pihaknya akan lebih ketat dalam melakukan pemberian ijin.

Terkait maraknya koperasi yang mendatangi para pedagang pasar dan rumah tangga dalam memberikan pinjaman dengan bunga tinggi atau yang lazim dengan istilah “Bank Titil”. Agung mengatakan, bahwa sekumpulan orang untuk membentuk koperasi lebih leluasa dengan mendaftarkan diri kepada Kementerian Hukum dan HAM. Pihaknya terkadang mendapat tembusan maupun tidak mendapat tembusan.

“Dari sinilah makanya kami harus lebih aktif lagi terjun ke lapangan untuk melakukan pemantauan. Bahkan kami juga sering kali mendapat masukan dari masyarakat terkait keberadaan Bank Titil ini. Bank Titil inilah yang sekarang menjadi salah satu pantauan kami kedepan. Kami perlu mendalami itu, kami juga perlu mewaspadai itu di lapangan karena banyaknya masukan – masukan dari masyarakat terkait keberadaan Bank Titil yang memang seringkali mematok bunga tinggi. Saya akui, dilain sisi masyarakat juga butuh Bank Titil namun disisi lain patokan bunga tinggi juga merugikan masyarakat. Meski begitu  kami tetap akan melakukan pengawasan dilapangan,” tutup Agung. (Roy Kusuma – RSK)                 

About

You may also like...

Comments are closed.