88 Napi Mendapat Remisi Dua Orang Langsung Bebas

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sebanyak 88 orang warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus, Jum’ at 17 Agustus 2018 memperoleh Remisi Umum yang diberikan usai upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan RI

Bertempat di Rutan Kelas IIB Kudus, penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2018 dilakukan secara simbolis oleh pelaksana harian Bupati Kudus, Samani Intakoris dari Menteri Hukum dan Ham RI kepada napi rutan. Dari 88 orang yang menerima remisi, dua orang dinyatakan langsung bebas. Menurut kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Budi Prajitno, seharusnya yang bebas pada hari ini 3 orang, namun yang 1 harus menjalani hukuman subsider (pengganti denda) selama 6 bulan.

Dikatakan oleh Budi, selama menjabat sebagai kepala rutan, belum pernah menemukan hand phone, hal itu karena adanya wartel yang omzetnya mencapai 10 juta/bulan. Bahkan lanjut dia, rutan ini dinyatakan bebas dari peredaran narkoba dan steril dari handphone. Karena itu perlu dipertahankan.

Budi juga mengeluhkan kapasitas rutan yang sudah over capacity, yang seharusnya berkapasitas 104 warga binaan, saat ini jumlah penghuni rutan sebanyak 200 napi dan tahanan. Dikatakannya, pihaknya saat ini sudah mengupayakan ke Pemkab Kudus supaya Rutan kelas II B dipindah ke tempat yang luas dan representatif. Setidaknya kata dia, rutan Kudus minimal harus berada dilahan seluas 5 hektar.

Sedangkan jumlah pagawai lanjut Budi, sebanyak 46 orang, dan 1 regu dijaga 5 orang secara bergantian. Selain itu, beberapa titik juga dipasang CCTV untuk mempermudah pemantauan.

Sementara itu, pelaksana harian Bupati Kudus, Samani Intakoris mengatakan, dalam Kemerdekaan RI yang ke 73 ini pemerintah memberi remisi kepada para tahanan sesuai UU No.14 ayat 1 Tahun 2005 tentang pemberiaan remisi bagi yang berkelakuan baik.

Samani juga menyambut baik dan mensyukuri atas kebahagiaan para tahanan yang mendapat remisi, dengan remisi ini diharapkan para tahanan bisa berbuat baik. Pelajaran di rutan menjadikan pelajaran hidup yang berharga, sehingga diharapkan yang bersangkutan tidak mengulang  perbuatan yang dapat membawanya kembali ke rutan. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.