Akhir Tahun Bea Cukai Kudus Musnahkan Barang Bukti Rokok Ilegal Sebanyak 5 Juta Batang

Kudus, Radiosuarakudus.com-   Bertempat dihalaman Kantor Bea dan Cukai Kudus, sebanyak  5.032.280 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) serta 17.140 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus periode April 2022 sampai November 2022 telah dimusnahkan. Termasuk tiga buah alat komunikasi berupa handphone, tiga puluh kilogram etiket, dan sebuah kartu debit perbankan.

“Barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan mulai periode April – November 2022. Baik berupa rokok ilegal maupun barang bukti lainnya seperti HP, etiket dan kartu debit perbankan,” terang Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus Moch Arif Setijo Noegroho, Rabu (21/12/2022).

Dijelaskan, dalam menegakkan hukum di bidang cukai, Bea Cukai Kudus tidak pernah berkompromi dalam menjalankan operasi Gempur Rokok Ilegal. Dari sisi preventif berbagai program dilakukan oleh Bea Cukai Kudus guna menekan peredaran rokok ilegal mulai dari melaksanakan sosialisasi, memasang baliho, menyebarkan pamflet dan stiker, memasang iklan di radio dan media cetak. Kegiatan penindakan dan operasi di pasar baik mandiri maupun gabungan juga masif dilaksanakan sebagai wujud sinergi dan dukungan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal.

Keseriusan Bea Cukai Kudus lanjut dia berhasil menggagalkan berbagai modus pelanggaran dibidang cukai seperti penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop, pendistribusian melalui jasa ekspedisi, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penggerebekan tempat-tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal.

“Seluruh barang bukti pelanggaran beserta pelakunya telah diproses sesuai hukum yang berlaku. Pagi ini lebih dari 5 juta batang rokok ilegal berbagai merek senilai 5,7 milyar Rupiah dimusnahkan. Rinciannya terdiri dari 5.032.280 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 17.140 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), tiga buah alat komunikasi berupa handphone, tiga puluh kilogram etiket, dan sebuah kartu debit perbankan. Dengan potensi kerugian negara mencapai  Rp. 3.846.309.406,” tuturnya.

Jutaan batang rokok ilegal tersebut imbuh dia sebagian dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus. Sepanjang tahun 2022, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 111 kasus, dengan jumlah 17.664.198 batang rokok ilegal yang diamankan, dengan dilakukan penyidikan sebanyak 20 kali. Dengan jumlah tersangka 19 orang. Dalam

Dalam hal capaian kinerja Kemenkeu Satu di daerah Kudus terang Arif, pada tahun ini Bea Cukai Kudus menghimpun penerimaan negara secara aktual sebesar Rp. 32,71 triliun terhitung pada tanggal 18 Desember 2022 dan secara akrual sampai dengan akhir Desember mampu mencapai Rp. 37,36 triliun. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.