AMPK Menuntut PAW Dua Anggota DPRD Kudus Dari Partai Gerindra

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Puluhan orang mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Kamis (29/12/2022) pagi tadi, menuntut agar proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Partai Gerindra Kudus segera dilakukan.

Mereka yang menamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Kudus (AMPK) juga menggelar aksi barongan di depan Kantor dewan. Dengan membawa spanduk bertuliskan tuntutan, mereka meminta agar PAW bisa segera dilakukan. Kehadiran mereka diterima oleh Sekwan DPRD Kudus Djati Solechah dan anggota Fraksi Golkar Kholid Mawardi.

Penasehat Hukum AMPK Slamet Riyadi mengatakan ada 5 tuntutan yang disampaikan dalam aksi kali ini. Pertama menuntut agar DPRD Kudus melaksanakan putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kudus.

Kedua, melakukan proses PAW terhadap Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Ketiga, menuntut pimpinan DPRD Kabupaten Kudus melaksanakan amanah UU nomor 23 tahun 2014 tentang peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2012 dan Perda Kabupaten Kudus nomor 1 tahun 2018.

Kemudian keempat, menuntut evaluasi kinerja DPRD Kudus. Terakhir, jika tuntutan tidak dipenuhi mereka akan menempuh upaya hukum.

“Karena keputusan BK ini sudah inkrah dan ada surat pemberhentian saudara Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat, maka tidak ada opsi lain, kecuali pemberhentian,” kata Slamet selepas audiensi bersama perwakilan pimpinan DPRD Kudus, Kamis (29/12/2022).

Pihaknya pun menyebut, bahwa jajaran pimpinan DPRD Kudus telah melanggar Peraturan DPRD Kudus nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kudus. Terlebih dalam pasal 140 ayat (3) yang mengatakan bahwa paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan Badan Kehormatan DPRD yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPRD menyampaikan keputusan Badan Kehormatan DPRD kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.

Namun, kewajiban tersebut dikatakan Slamet belum dilakukan oleh pimpinan DPRD Kudus.

“Ini yang kita sayangkan. Artinya, sebenarnya secara hukum yuridis, pimpinan DPRD Kudus telah melanggar pasal 140 ayat 3 tersebut,” terangnya.

Adanya sikap pimpinan DPRD itu, AMPK dikatakan Slamet akan menempuh upaya hukum kepada pimpinan DPRD Kudus agar tuntutan segera dikabulkan. Entah laporan ke PTUN atau kembali ke BK, hal itu akan dipertimbangkan kembali.

Pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum yang paling efektif, efisien, dan tepat.

Sebagai informasi, pada 31 Oktober 2022 lalu dua anggota DPRD Kudus partai Gerindra atas nama Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat diumumkan BK DPRD Kudus telah melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Kudus.

Kedua anggota partai itu pun dinyatakan diberhentikan menjadi anggota DPRD Kudus. Namun sampai saat ini, kedua anggota masih terlihat mengikuti serangkaian kegiatan di DPRD Kudus, kendati sudah diumumkan diberhentikan. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.