Anak Penjual Rujak Diperempatan Jalan Dieksploitasi Orang Tuanya

Kudus, Radiosuarakudus.com- Setelah adanya Perda No. 15 Tahun 2017 tentang penanggulangan gelandangan, pengemis dan anak jalanan, kondisi dijalanan di Kudus sudah mulai aman dari tingkah polah pengemis baik yang dilakukan oleh orang dewasa maupun anak – anak. Meski belum bisa dikatakan seratus persen bersih, namun hal itu sudah banyak berkurang.

Namun nampaknya bagi sebagian kecil masyarakat yang memiliki permasalahan sosial, hal itu disiasati. Kini meski dibeberapa perempatan jalan sudah jarang pengemis anak – anak, tetapi mereka kini beralih menjadi penjual rujak. Menurut Sekdin Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kudus, Sutrimo, Rabu 4 Desember 2019 pihaknya sudah beberapa kali melakukan pembinaan kepada mereka.

Dari beberapa anak yang pernah diberikan pembinaan lanjut Sutrimo, mereka berkilah ingin membantu orang tuanya. Namun dari pengakuan mereka pula, ada yang dipaksa serta ditarget per hari harus membawa pulang uang Rp. 25.000 oleh orang tuanya. Pada saat pembinaan kata dia, orang tua mereka juga diundang termasuk kepala Desa Demaan dan Kepala Desa Singocandi. Rata – rata anak yang menjual rujak diperempatan jalan adalah berlamat di Desa Demaan kecamatan Kota namun pemukiman mereka masuk wilayah Desa Singocandi kecamatan Kota.

Setelah diberikan pembinaan, orang tua diberikan surat pernyataan untuk tidak memaksa anaknya berjualan rujak dijalanan lagi. Sutrimo juga menghimbau kepada masyarakat luas agar tidak membeli rujak yang dijual oleh anak – anak dijalanan tersebut. Lebih baik uang diberikan kepada panti asuhan yang lebih jelas peruntukannya. Karena mereka ternyata telah di eksploitasi oleh para orang tuanya untuk mendapatkan uang. Selain itu kata Sutrimo, pihaknya juga masih terus melakukan pembinaan kepada mereka agar Kudus aman dan bersih dari anak – anak jalanan. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.