Aset Eks Kantor Asuransi Jiwasraya Kudus Disita Pengadilan Negeri

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Pengadilan Negeri (PN) Kudus melaksanakan amar putusan untuk menyita aset eks Kantor Asuransi Jiwasraya yang berada di Jalan Pramuka turut Kelurahan Mlatikidul Kecamatan Kota, Jum’ at (22/4/2022). Putusan penyitaan itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kudus nomor 2/Pen.Eks/2022/PN Kds Jo, nomor 2/Pdt.Eks/2022/PN Kds Jo, nomor 7/Pdt.G/2019/PN Kds Jo dan nomor 2920/K/Pdt/2020.

Menurut keterangan panitera PN Kudus, Burhanudin kegiatan penyitaan aset eks Kantor Asuransi Jiwasraya cabang Kudus berdasarkan amar putusan dari PN Kudus terkait kasus sengketa antara pihak asuransi tersebut dengan penggugat yang bernama dr. Stefiano Arifianto. Dalam kasus itu, pihak asuransi Jiwasraya dihukum untuk membayar Rp. 20 milyar 860 juta. Namun dalam perjalanannya pihak Asuransi Jiwasraya Kudus tidak ada itikad baik untuk membayar sejumlah biaya tersebut.

“Setelah tidak ada itikad baik itulah maka pihak pengadilan memutuskan untuk menyita aset eks Kantor Asuransi Jiwasraya Kudus ini. Dan hari ini (22/4/2022) pelaksanaan penyitaan dilakukan,” kata Burhanudin, Jum’at (22/4/2022).

Sementara itu dr. Stefiano Arifianto selaku penggugat menceritakan kasus tersebut. Dijelaskan, bahwa kasus itu berawal dari saat dirinya masih menjadi nasabah di Asuransi Jiwasraya Kudus. Ketika itu dia masih tinggal di Kudus tepatnya di Kelurahan Panjunan Kecamatan Kota. Menjadi nasabah sejak tahun 2003 ketika ibunya masih ada.

“Dulu saya nasabah prioritas di asuransi ini. Berawal pada tahun 2017 silam kami mengajukan pencairan polish ternyata tidak bisa. Polish yang saya cairkan awalnya senilai Rp. 25 milyar lebih. Dari nilai itu akhirnya hanya cair Rp. 5 milyar, selebihnya Rp. 20 milyar 860 juta  tidak bisa dibayarkan hingga sekarang. Gugatan sudah saya masukkan ke PN Kudus sejak tahun 2018 silam.Bahkan proses berlanjut hingga putusan MA sudah turun dan inkrah. Karena sudah tidak ada itikad baik dari pihak asuransi tersebut, akhirnya kami mengajukan eksekusi sita jaminan,” tandas dr. Stefiano, Jum’ at (22/4/2022).

Sementara itu tulisan baner pun terpasang dipintu eks Kantor Asuransi Jiwasraya Kudus tersebut, tertulis bahwa aset kantor asuransi itu kini menjadi sitaan PN Kudus. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.