Dua Mantan Kades Kasus Korupsi DD, Penahanan Diperpanjang

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) yang dilakukan tiga mantan kepala desa di Kudus masih bergulir di Kejaksaan Negeri Kudus. Dua tersangka kini diperpanjang masa penahanannya.

Dua tersangka tersebut adalah mantan kepala desa Lau, Kecamatan Dawe, HS. Dan mantan kepala desa Tergo, Kecamatan Dawe, BK. Keduanya kini menjalani penahanan di Polres Kudus.

Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Kudus, Sarwanto mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus yang menjerat tiga mantan kepala desa ini. Pemeriksaan tersangka, saksi hingga berkas perkara masih dilakukan pihaknya hingga kini.

“Untuk Lau kita sudah terima berkas perkaranya, ini tim sedang meneliti berkas perkara. Apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau belum untuk nantinya dikirim ke PN Tipikor Semarang,” katanya, Jumat (10 /9/2021).

Untuk itu, pihak Kejaksaan Negeri Kudus melakukan perpanjangan masa penahanan tersangka, HS. Selain HS, masa penahanan mantan kepala desa Tergo, BK juga diperpanjang.

“Perpanjangan penahanan guna melengkapi administrasi sebelum dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang. Tergo sudah ditahan, karena posisi pandemi tahanan kita titipkan di Mapolres Kudus,” ungkapnya.

Sememtara untuk kasus mantan kepala desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, EP hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kudus. Sampai saat ini jaksa masih membutuhkan keterangan lebih lanjut dari tersangka maupun para saksi.

“Pemeriksaan tersangka, masih kami dalami. Tersangka belum ada penahanan karena dia sudah mengembalikan,” tuturnya.

Meski begitu, Sarwanto menegaskan jika proses hukum tiga mantan kades ini masih terus berjalan. Bahkan proses hukum yang menjerat EP tidak bisa dihentikan meski tersangka sudah mengembalikan uang yang diduga dikorupsinya.

“Pengembalian kerugian negara itu dilakukan pada tahap penyidikan. Ini jadi pertimbangan kami saat melakukan proses persidangan nanti,” katanya.

Sebelumnya diberitakan tiga mantan kades di Kudus terjerat kasus korupsi dana desa. Adapun dana yang dikorupsi jumlah bervariasi antara Rp. 300 juta hingga Rp. 1,2 miliar.

Dengan rincian mantan kades Lau diduga melakukan korupsi dana desa sekitari Rp. 1,2 miliar, mantan kades Tergo dan Undaan Kidul sekitar Rp. 300 juta. Korupsi dana desa dilakukan ketiganya dengan melakukan proyek fiktif semasa menjabat sebagai kepala desa. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.