Bea Cukai Tindak Penawaran Rokok Ilegal Lewat E-Commerce

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Modus peredaran rokok ilegal semakin hari semakin banyak cara untuk menjual ke konsumen. Tidak hanya melalui transaksi secara langsung, penjualan barang ilegal ini juga sudah dilakukan melalui e-commerce.

Terkait modus baru itu Kantor Bea dan Cukai Kudus, Selasa (7/9/2021) lalu berhasil menindak pelaku penjualan rokok ilegal yang melakukan penawaran melalui e-commerce. Penindakan dilakukan di lokasi jasa pengiriman yang terletak di Jalan Raya Bungo Ketapang, Demak dan rumah tempat penimbunan rokok ilegal di Desa Robayan Kalinyamatan, Jepara. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan.

“Dalam rangka melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal, kami melakukan pemantauan dan analisa penawaran rokok ilegal di beberapa e-commerce di Indonesia. Selanjutnya kami simpulkan bahwa pada hari Selasa (07/09/2021) sekitar pukul 18.00 Wib akan dilakukan pengiriman rokok yang diduga ilegal dari wilayah Jepara yang akan dikirim melalui jasa pengiriman,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Sabtu (11/9/2021).

Selanjutnya kata dia,  Tim Intelijen dan Penindakan bergegas menuju jasa pengiriman yang akan digunakan untuk mengirim rokok. Sekitar pukul 19.00 Wib, tim melihat sebuah mobil warna abu-abu metalik, yang diduga membawa rokok ilegal tiba dan memasuki jasa pengiriman untuk mendaftarkan barang kirimannya.

Tim segera melakukan penindakan, pada saat rokok ilegal sedang didaftarkan untuk dikirmkan melalui jasa pengiriman tersebut. Dari hasil penindakan itu diperoleh bukti, ditemukan 4 slop (@10 bungkus) dan  8 paket berisi total 107 slop rokok ilegal dengan merk “DALILL BOLD”, “BLITZ”, “TIGA JAYA”, “C@FFEE STIK”, “SMD”, “L4” dan “SUMBER BARU”, tanpa dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu.

“Pemilik barang berinisial F (23) beserta seluruh barang bukti lainnya  kami bawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Gatot. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.