Bangunan Penyimpanan Rokok Iiegal Digrebek Bea Cukai Kudus

Kudus, Radiosuarakudus.com-   Meski berada di bulan suci ramadhan, pengawasan dan penindakan terhadap pelaku rokok ilegal tidak pernah kendor. Terbukti pada hari Senin, (17/4/2023) Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan.

Sebanyak 32.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim penindakan Bea Cukai Kudus di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kudus. Sebelumnya, sekitar pukul 15.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai berupa rokok yang diduga illegal di daerah Kudus.

“Untuk memastikan informasi tersebut, tim kami segera menuju lokasi sesuai yang diinformasikan guna melakukan pemeriksaan. Sekitar pukul 16.45 WIB, tim berhasil menemukan lokasi bangunan tersebut dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Dari hasi pemeriksaan, ditemukan 1.600 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan merek Lois L BOLD,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, Rabu (19/4/2023).

Perkiraan total nilai barang rokok ilegal lanjut dia, sebesar Rp. 40.160.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp. 27.524.640.

“Hasil analisis intelijen, pengawasan di wilayah Kudus perlu ditingkatkan lagi mengingat masih adanya peredaran rokok ilegal. Terlebih lagi dibuktikan dengan adanya penindakan terhadap bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok ilegal pada bulan puasa kali ini.” tegas Sandy.

Seluruh rokok illegal tersebut dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.