Bawaslu Dan Tim Lakukan Penertiban APK Yang Melanggar

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Bawaslu Kudus bersama tim gabungan dari Satpol PP dan OPD terkait lainnya, Rabu (26/12/2023) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.  Tercatat ada 3.897 alat peraga kampanye (APK) berupa reklame, spanduk, umbul-umbul, poster, dan stiker peserta pemilu yang pemasangannya di zona larangan.

“Jumlah terbanyak berupa reklame mencapai 1.670 buah, disusul poster mencapai 1.603 buah, kemudian ada spanduk, umbul-umbul, poster dan stiker dengan jumlah bervariasi,” kata Heru Widiawan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi di sela-sela menertibkan APK di Kudus.

Ia mengungkapkan rekapan jumlah APK dan bahan kampanye yang melanggar tersebut merupakan hasil rekapan dari jajaran pengawas di tingkat kecamatan.

Bawaslu Kudus, kata dia, juga sudah menyampaikan rekomendasi dan pelanggaran terkait APK dan bahan kampanye hasil inventarisasi Panwscam kepada KPU Kudus untuk ditindaklanjuti kepada masing-masing partai politik.

Penertiban APK maupun bahan kampanye melanggar, kata dia, dilakukan hari ini (27/12/2023) secara serempak di Kabupaten Kudus, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama sejumlah pihak saat rapat koordinasi pada Jumat (22/12/2023) lalu.

KPU Kudus sendiri sudah mengeluarkan aturan nomor 405/2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Tempat Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, KPU Kabupaten Kudus telah menetapkan 16 titik lokasi di sembilan kecamatan yang bisa digunakan untuk kampanye rapat umum Pemilu 2024.

Untuk pemasangan APK Pemilu 2024 bisa dilakukan di sembilan kecamatan. Kecuali di tempat-tempat yang dilarang, seperti tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan seperti gedung dan sekolah.

Selain itu, terdapat beberapa ruas jalan yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye karena mempertimbangkan kebersihan, ketertiban jalan, dan keindahan kota. Di antaranya di Jalan Simpang Tujuh atau Alun-alun Kudus.

“Karena sudah ada sosialisasi soal aturan pemasangan APK maupun bahan kampanye, maka yang sudah ditertibkan tidak bisa dikembalikan atau menjadi barang sitaan karena sudah melanggar,” ujarnya.

Penertiban APK dan bahan kampanye bakal dilakukan hingga masa tenang sebelum pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.