Bawaslu Kudus Gelar Rakor dan Konsolidasi Dengan Panwascam dan Stakeholder

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Bertempat di kantor Bawaslu Kudus, Jum’ at (22/12/2023) berlangsung kegiatan rakor dan konsolidasi dengan Panwascam dan Stakeholder dengan tema Rapat Koordinasi Kampanye Rapat Umum. Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan ini merupakan kegiatan lanjutan yakni lebih kepada pelanggaran alat peraga kampanye (APK).

“Kami sudah melakukan inventarisasi pelanggaran selama dua periode ini yakni satu minggu sekali panwascam melaporkan pelanggaran APK. Setelah panwascam melakukan inventarisasi kemudian dilakukan kajian penanganan pelanggaran dengan cara merekomendasikan kepada Bawaslu dan Bawaslu meneruskan kepada KPU Kudus pada 18 Desember 2023 lalu,” ujar Minan.

Hasil kesepakatan rakor dan konsolidasi pada hari ini kata Minan, maka akan dilakukan penertiban serentak mulai tanggal 27 – 29 Desember 2023. Untuk kategori pelanggaran adalah yang tidak sesuai dengan PKPU nomor 15 Tahun 2023 terlebih dengan pelanggaran SK KPU nomor 405 terkait pemasangan alat peraga kampanye dan zonasi tempat kampanye rapat umum.

“Kebanyakan pelanggaran dilakukan dengan memasang APK di jalan yang dilarang, tidak sesuai dengan Perda K3 seperti menempelkan APK di pohon, memasang APK ditempat ibadah, sekolah/madrasah dan kantor pemerintahan. Termasuk alun – alun juga tidak boleh untuk tempat kampanye, termasuk pemasangan APK juga dilarang,” ungkap Minan.

Bahkan lanjut dia, APK berbayar yang melanggar pun tetap akan diturunkan dan ditertibkan khususnya dilokasi – lokasi yang dilarang. Tanpa pandang bulu karena ini harus sesuai aturan. (Roy Kusuma – RSK)  

 

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.