Bawaslu Kudus Temukan Nama Penyuluh Agama Islam, Kades, Sekdes, BPD dan PLD di Kudus Masuk Sipol

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bawaslu Kudus terus menyisir dan memastikan keanggotaan partai politik yang masuk di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak terdapat keanggotaan yang dilarang. Jika sebelumnya penyisiran pada aspek dugaan kegandaan internal dan eksternal, kali ini Bawaslu Kudus memfokuskan pada aspek keanggotaan partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai politik Peserta Pemilihan Umum DPR dan DPRD.

Dalam aturan tersebut, tahapan verifikasi administrasi yang saat ini berjalan sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (2) huruf c PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota partai politik berstatus sebagai anggota TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami menemukan nama Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kemenag Kudus dan nama Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Undaan masuk di Sipol salah satu partai politik calon peserta pemilu 2024. Temuan lainnya yaitu adanya nama Sekretaris Desa (Sekdes), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berada di wilayah Kecamatan Kaliwungu Kudus. Bahkan Sekdes dan PLD tersebut merupakan pasangan suami istri,” terang  Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kudus, Bahrudin, Minggu (4/9/2022).

Terhadap temuan tersebut kata dia, Bawaslu Kudus menandaskan agar KPU Kabupaten Kudus mengambil sikap terhadap keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu yang berpotensi tidak memenuhi syarat sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Begitu pula partai politik juga harus menindaklanjutinya dokumen persyaratan perbaikan verifikasi administrasi sebagaimana mekanisme yang telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ujar dia.

Adapun beberapa ketentuan perundang-undangan yang mengatur jenis profesi yang dilarang menjadi anggota partai politik yaitu PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi Anggota Parpol, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perdirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/Ljs/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.