Bawaslu Segera Buka Pendaftaran Panwascam

Kudus, Radiosuarakudus.com- Seleksi pengawas pemilu ad hoc di tingkat kecamatan atau disebut  panwaslu kecamatan segera dibuka. Bawaslu Kabupaten Kudus akan merekrut sebanyak 27 personil panwaslu kecamatan yang akan bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan. Personil yang dibutuhkan di masing-masing kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang anggota panwaslu kecamatan.

Proses rekrutmen panwaslu kecamatan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi. Selain prinsip tersebut, dalam rekrutmen panwaslu kecamatan juga memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

“Seluruh masyarakat di Kabupaten Kudus yang memenuhi kriteria syarat pendaftaran dipersilahkan untuk mendaftar sebagai calon anggota panwaslu kecamatan. Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftraan yaitu, calon panwaslu kecamatan yaitu: surat lamaran, foto copi KTP Elektronik, pas foto warna terbaru 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah, foto copi ijazah terakhir diligalisir oleh pejabat yang berwenang, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau puskesmas, surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah yang dapat disampaikan sebelum pelantikan, surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan surat-surat pernyataan lainnya,” terang Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, Rabu (14/9/2022).

Berdasarakan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari yang dimulai pada tanggal 21 – 27 September 2022. Namun tidak menutup kemungkinan seleksi panwaslu kecamatan akan diperpanjang.

Seleksi panwaslu kecamatan kata Minan, akan diperpanjang jika terdapat kriteria dan hal-hal apabila dalam waktu pendaftaran jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan, namun belum ada pendaftar perempuan. Apabila jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan. Lalu apabila jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempun belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.

Masyarakat dapat mengakses pengumuman pendaftaran panwaslu kecamatan serta mengunduh dokumen administrasinya melalui bit.ly/pendaftaranpanwascam. Perkembangan proses rekrutmen akan dipublikasi melalui akun media sosial facebook, instagram, twitter dan portal youtube Bawaslu Kabupaten Kudus serta melalui alamat website: kudus.bawaslu.go.id. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.