Bea Cukai Kudus Berhasil Amankan Rokok Ilegal Dari Dua Jasa Pengiriman Yang Berbeda

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pada Selasa (6/92022), tim penindakan Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman rokok illegal via jasa pengiriman di Kudus. Penindakan ini dilaksanakan setelah tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi akan adanya pengiriman rokok ilegal yang dijual di E- Commerce, melalui jasa pengiriman.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pengamatan terhadap jasa pengiriman yang akan digunakan untuk mengirimkan rokok ilegal. Sekitar pukul 19.30 WIB tim kami  mendapati seseorang menyerahkan paket kiriman di agen jasa pengiriman di Desa Karangmalang Kecamatan Gebog, Kudus. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 11 paket berisi 8.000 batang rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merk Lois Mild, Flash Bold, dan Lois L Bold tanpa dilekati pita cukai. Nilai total perkiraan barang sebesar Rp9.120.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp.6.182.880,” kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dwi Prasetyo Rini, Selasa (13/9/2022).

Kemudian kata dia, tim memperluas pemeriksaan ke gudang penyortiran jasa pengiriman dan ditemukan sejumlah paket berisi 35.000 batang rokok illegal jenis SKM dengan merk Lois Mild, Dalil Bold Fine Cut Filter, Lois L Bold, Dalil L Bold Menthol, Luffman Lights American Blend, Flash Bold, C@ffee Stik Twenty, Subur Jaya HJS, GRS Menthol, RQ Pro Rizquna. Nilai total perkiraan barang sebesar Rp.39.900.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp. 27.050.100.

Terhadap seluruh paket yang berisi rokok Ilegal, pengirim paket (YM), serta kendaraannya dibawa ke Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya lanjut Rini, pada Senin (5/9/2022) pihaknya juga berhasil melakukan penindakan dan pengamanan rokok ilegal melalui pengiriman jasa pengiriman di Kaluwungu, Kudus.

“Sekitar pukul 18.00 WIB, tim melakukan pemeriksaan paket di gudang jasa pengiriman di Kaliwungu, Kudus. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai, ditemukan 24 paket berisi rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).  Tim segera melakukan penindakan terhadap paket tersebut,” ujar Rini.

Paket kiriman yang berhasil diamankan imbuh dia, berisi 14.800 batang rokok ilegal dengan merk Lois L Bold, Dalill Bold Fine Cut Filter, Dalill Bold Menthol, Fajar Bold, RQ Pro Rizquna, dan Vios Special tanpa dilekati pita cukai. Nilai total perkiraan barang sebesar Rp.16.872.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp.11.438.328.

Seluruh paket berisi rokok Ilegal  tersebut ujar dia, dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.