Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Dalam rangka melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di Tahun 2023, kali ini, pada hari Kamis (21/9/2023), Bea Cukai Kudus bersama tim dari Kodim 0719/Jepara melakukan penindakan terhadap 42.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sepeda motor di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

“Sebelumnya, sekitar pukul 19.00 WIB, tim macan muria Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok yang diduga ilegal di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Berdasarkan hasil analisis tim kami dan kolaborasi bersama TNI, sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil menemukan sepeda motor tersebut sedang melaju di jalan raya Desa Sendang.” kata Kepala Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho, Senin (25/9/2023).

Ketika tim melakukan pengejaran dan pemeriksaan kata dia, pengemudi sepeda motor tersebut berhasil kabur meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya. Dari hasil pemeriksaan terhadap sepeda motor tersebut, tim menemukan 2.100 bungkus rokok jenis SKM dengan merek CLASS MANGO TOP tanpa dilekati pita cukai.

Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 52.710.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 36.126.090. Seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.