Bea Cukai Kembali Amankan Rokok Ilegal Melalui Jasa Pengiriman

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Dalam rangka operasi gempur rokok ilegal di tahun 2023, untuk kesekian kalinya, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal. Pada hari Sabtu, (17/6/2023) Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 34.400 batang rokok ilegal yang terkemas dalam 2 karung paket kiriman di salah satu agen jasa pengiriman di Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

“Sekitar pukul 17.30 WIB, tim Macan Muria Bea Cukai Kudus melakukan patrol darat di wilayah Kabupaten Jepara dengan target outlet-outlet jasa pengiriman. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim kami melakukan pemeriksaan di salah satu outlet jasa pengiriman di Pecangaan karena terdapat paket yang dicurigai berisi rokok ilegal,” terang Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, Senin (19/6/2023).

Dari hasil pemeriksaan paket kiriman kata dia, ditemukan 158 slop rokok jenis SKM dengan berbagai merek, diantaranya C@ffee STIK TWENTY, SEKAR MADU SMD, GICO BLACK, FLASH BOLD, NEW BOSHE BOLD, SUBUR JAYA HJS, dan SENDANG BIRU tanpa dilekati pita cukai, serta 14 slop rokok jenis SKM dengan merek R SEVEN, X BOLD, dan BLITZ yang dilekati pita cukai diduga palsu.

Perkiraan total nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 43.172.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 29.588.988.

“Upaya pengiriman rokok ilegal melalui agen jasa pengiriman ini sudah seringkali digunakan, terutama untuk penjualan yang dilakukan melalui e-commerce. Untuk itu, dalam memberantas peredaran rokok ilegal, peran aktif dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat menjadi salah satu hal yang sangat kami butuhkan” ujarnya.

Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.