Bea Cukai Kembali Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kantor Bea dan Cukai Kudus, kembali berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal. Kali ini pihak Bea dan Cukai berhasil mengamankan sebuah mobil yang memuat rokok ilegal sebanyak 228.000 batang. Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya Kudus,  Gatot Sugeng Wibowo, Jum’ at 13 November 2020 mengatakan penindakan bermula dari informasi yang diperoleh tim Bea Cukai Kudus saat melaksanakan patroli pada pukul 00.30 Wib dinihari tentang adanya sebuah mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara.

Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyisiran di Jalan Jepara dan jalur-jalur alternatif yang berpotensi untuk dilewati mobil yang menjadi target operasi. Sekitar pukul 01.10 dinihari, tim berhasil menemukan titik lokasi mobil dengan ciri-ciri sesuai informasi yang melaju kencang kearah Semarang di Jalan Raya Pantura Demak. Pihaknya kata Gatot, segera berkoordinasi dengan Tim P2 Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta untuk melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut.

Setelah dilakukan pengejaran lanjut Gatot, sesampainya di Jalan Buyaran – Karangawen KM 04, Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah Demak, mobil tersebut berhasil dihentikan. Tim segera melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan bahwa mobil tersebut memuat rokok ilegal.

Hasil pemeriksaan menunjukkan muatan mobil tersebut adalah rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dalam kemasan koli tanpa dilekati pita cukai. Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, seluruh barang bukti, mobil, serta sopir yang berinisial AS (35 tahun) dan kernek berinisial LBR (21 tahun) diamankan ke Bea Cukai Kudus.

Masih kata Gatot, total perkiraan nilai barang rokok ilegal ini sebesar Rp Rp 232.560.000 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 135.277.600. Gatot menambahkan bahwa dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal ini bukan hanya merupakan tugas aparat hukum seperti petugas Bea Cukai, melainkan juga dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk menolak ataupun melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.