Hingga Kini Sudah 139 Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid -19 Yang Mengajukan Santunan Kematian

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sampai kini sebanyak 139 ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 di kabupaten Kudus sudah mengajukan santunan kematian dari Kementerian Sosial. Tahap I sebanyak 46 ahli waris yang mengajukan, tahap II 36 ahli waris, tahap III 42 ahli waris serta untuk tahap IV hingga hari ini pukul 10.00 Wib ter update sebanyak 18 ahli waris.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Perlindungan Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Bantuan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Adji Setiawan, Jum’ at 13 November 2020. Dikatakannya, pihak Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah memyampaikan surat edaran bahwa pengajuan tahap IV ini harus sudah sampai di provinsi pada akhir November ini.

Dikatakan oleh Adji, untuk pengajuan tahap I, tahap II dan tahap III dari informasi Dinas Sosial Provinsi sudah diajukan ke Kementerian Sosial. Semua keputusan dan kebijakan bagi nantinya yang menerima santunan kematian itu adalah wewenang Kementerian Sosial RI. Sebelumnya memang sudah dilakukan verifikasi oleh pihak provinsi.

Sampai saat ini kata dia, tidak ada kendala yang berarti tetapi syarat utama yang harus dipenuhi adalah hasil swab yang menyatakan bahwa korban meninggal memang positif Covid-19. Ahli waris yang mengajukan untuk menerima santunan kematian dari Kementerian Sosial ini, adalah anggota keluarganya meninggal mulai bulan Juli hingga sekarang. Adapun besaran santunan yang akan diterimanya sebesar Rp. 15 juta.

Ditegaskannya, untuk pengiriman berkas pihaknya selalu datang langsung ke Dinas Sosial Provinsi sekaligus untuk berkoordinasi bila ada kendala yang dihadapi. Karena untuk berkas tahap II dan tahap IV ada berkas yang dikembalikan karena adanya beda ahli waris dan bukan satu KK serta beda tempat tinggal karena berlamat di luar kota.

Meski begitu kata Adji, berkas tersebut tetap dikirim ke Kementerian Sosial. Karena semua itu nantinya adalah wewenang dari pusat. Yang terpenting nomor Hp milik ahli waris sudah dicantumkan. Sehingga bila pihak Kementerian Sosial ingin konfirmasi ke ahli waris, dapat berkomunikasi secara langsung. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.