Bea Cukai Kudus Amankan Kendaraan Pengangkut Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Beberapa kali Kantor Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok illegal. Namun masih banyak pula pelaku rokok illegal yang masih menjualnya. Berbagai cara dilakukan agar produksi rokok illegal mereka dapat dipasarkan. Termasuk dengan menggunakan alat transportasi pendukung.

“Senin (1/8/2022) malam, kami memperoleh informasi adanya sebuah mobil yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari wilayah Jepara. Tim penindakan kami  berbegas menyisir Jalan Raya Kudus-Demak,” terang Kasi Penyuluhan Dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini, Kamis (4/8/2022).

Sekitar pukul 19.00 WIB lanjut dia, tim berhasil menemukan kendaraan yang dimaksud sedang terparkir di depan sebuah toko di Jalan Dempet-Gajah, Desa Botosiman, Kecamatan Dempet, Demak, yang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan terkunci.

Pihaknya lalu bekerja sama dengan Polres Demak, kemudian mobil tersebut dievakuasi sementara menuju Polsek Dempet untuk mencegah kerumunan massa.

Setelah dilakukan pemeriksaan imbuh dia,  terdapat sebanyak 300.000 batang rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) tanpa dilekati pita cukai (polos) dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 342.000.000. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini sebesar Rp 229.112.000.

“Seluruh barang bukti kemudian kami ibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.