Bea Cukai Kudus Amankan Minibus Pengangkut Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kembali Kantor Bea Cukai Kudus berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal. Kali ini tim penindakan Bea Cukai Kudus berhasil menangkap sebuah minibus yang mengangkut rokok ilegal pada Senin (29/11/2021). Menurut Plt Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Sutopo Ari Subagyo, Jum’at (3/12/2021), sebelumnya sekitar pukul 04.00 Wib pihaknya mendapatkan informasi adanya sebuah minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok illegal dari Jepara.

Selanjutnya, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus melakukan pemantauan dan pencarian di sepanjang jalan Jepara – Demak. Dan sekitar pukul 06.00 Wib, tim berhasil menemukan lokasi minibus tersebut tengah berhenti di pemukiman warga, di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara.

“Tim segera melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap minibus itu yang ternyata telah ditinggalkan oleh sopirnya,” kata Sutopo.

Dari hasil pemeriksaan lanjut dia, tim menemukan 64 bale, berisi 88.000 batang rokok ilegal merk DALILL BOLD dengan kemasan siap edar tanpa dilekati pita cukai dan 40.000 batang rokok ilegal merk BLITZ yang dilekati pita cukai palsu.

“Estimasi nilai barang Rp.130.560.000 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 85.800.960. Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Sutopo juga menghimbau kepada masyarakat bila ingin menjadi pengusaha rokok agar menjadi usahawan rokok legal. Pihaknya juga siap membantu bila ada warga yang ingin berkonsultasi secara gratis. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.