Bea Cukai Kudus Amankan Mobil Pengangkut Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Hingga saat ini masih saja ada oknum masyarakat memproduksi rokok ilegal dan melakukan kegiatan yang dilarang oleh pemerintah. Meski Kantor Bea dan Cukai Kudus sudah berulang kali melakukan penindakan, tetapi mereka masih belum jera juga. Kali ini sebuah minibus berhasil diamankan petugas dari Kantor Bea dan Cukai Kudus. Kendaran tersebut diamankan lantaran mengangkut rokok ilegal. Sayangnya, pemilik kendaraan ini berhasil melarikan diri.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Sugeng Gatot Wibowo mengatakan pada Kamis (20/3/2021) lalu pihaknya melakukan penindakan di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. “Kami berhasil menyita sebanyak 78.800 batang rokok ilegal jenis SKM dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 80.376.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 52.821.216,” kata Gatot, Sabtu (20/3/2021)

Kini lanjut dia, semua barang bukti baik berupa rokok ilegal maupun kendaraannya dibawa di Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Masih kata Gatot, pihaknya  sekali lagi menghimbau kepada masyarakat agar menghentikan segala praktik melanggar hukum khususnya memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal. “Kami tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum dan semua penindakan dilakukan tanpa kompromi,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Gatot, pihaknya sangat menghargai segala bentuk kerja sama dalam rangka pemberantasan rokok ilegal. Kepada masyarakat yang mengetahui atau mempunyai informasi seputar peredaran rokok ilegal dipersilakan menghubungi Bea Cukai Kudus, dan kerahasiaan akan dijaga. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.