Bea Cukai Kudus Amankan Mobil Pengangkut Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Hingga saat ini kasus rokok illegal masih terus saja berlangsung. Oknum masyarakat tidak kapok – kapoknya untuk memproduksi rokok illegal. Padahal Bea Cukai Kudus gencar dan tidak henti – hentinya melakukan penindakan. Seperti yang terjadi pada Rabu ( 20/10/2021), pukul 18.00 WIB. Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya sebuah minibus silver yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal berupa rokok polos batangan di wilayah Jepara.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyisiran di Jalan Raya Jepara – Demak. Sekitar pukul  19.30 Wib Tim berhasil menemukan minibus sesuai ciri yang dicari sedang berhenti tanpa sopir di pemukiman warga tepatnya di Gang Mangga 1, Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara,” kata Kepala kantor Bea dan Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Sabtu (23/10/2021).

Dari hasil pemeriksaan kata dia, didapati rokok ilegal batangan yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos) sebanyak 358.560 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 365.823.000. Dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 240.410.263.

Selanjutnya seluruh barang bukti termasuk minibus tersebut langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.