Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal Dari Jepara

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kembali kantor Bea Cukai Kudus berhasil membongkar produksi rokok ilegal. Pada hari Rabu lalu (18 November 2020) Tim Bea Cukai Kudus berhasil amankan 358.920 batang rokok ilegal. Menurut keterangan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai  KUDUS, Gatot Sugeng Wibowo,  sekitar pukul 10.00 Wib tim memperoleh informasi dari masyarakat yang menyatakan terdapat rokok ilegal yang ditimbun di rumah-rumah warga.

Berbekal informasi tersebut, tim segera menyusun strategi dan melaksanakan operasi. Pemeriksaan dimulai pada sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Pada bangunan tersebut tim menemukan barang bukti berupa rokok batangan berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diduga ilegal sebanyak 61.800 batang.

Beberapa saat kemudian kata Gatot, tim kembali memeriksa sebuah bangunan yang diduga menimbun rokok ilegal di desa tersebut. Barang bukti berupa rokok batangan jenis SKT sebanyak 10.400 batang, rokok batangan jenis SKM sebanyak 151.800 batang, dan rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan merek “ROHAS”, “TRUBUS”, “New L4 MILD”, dan “DALILL” sebanyak 7.920 batang berhasil diamankan oleh tim. Selain itu, juga ditemukan 2 unit alat pemanas dan lima unit alat pelinting.

Masih di desa yang sama lanjut Gatot, tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang berdasarkan informasi dari masyarakat digunakan untuk menimbun atau mengemas rokok diduga ilegal. Dari hasil pemeriksaan, tim memperoleh fakta bahwa terdapat 27.000 batang rokok batangan jenis SKM, 100.000 batang rokok berjenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan merek “New L4 MILD”, “Djimat”, “CLOS MILD”, dan “SEKAR MADU SMD”, serta 2 unit alat pemanas.

Total barang bukti dari penindakan ini diperkirakan mempunyai nilai barang sebesar Rp 366.087.400,00. Disamping itu, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari adanya barang ilegal tersebut ialah sebesar Rp 207.219.600,00.

Semua barang bukti imbuh Gatot, dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman informasi untuk mengetahui pemilik bangunan dan pemilik barang kena cukai atau rokok ilegal tersebut.

Sampai minggu ketiga di bulan November tahun 2020 ini, Bea Cukai Kudus telah melakukan tujuh puluh kali penidakan di bidang cukai. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.