Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Dalam rangka melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di Tahun 2023, kali ini, pada hari Selasa (22/8/2023) Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 400.750 batang rokok ilegal yang ditimbun di dalam bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Sebelumnya, sekitar pukul 14.00 WIB, tim macan muria Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya 2 bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk menimbun rokok yang diduga ilegal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

“Berdasarkan hasil analisis intelijen, sekitar pukul 15.00 WIB, tim kami berhasil menemukan lokasi bangunan pertama dan segera melakukan pemeriksaan terhadap bangunan. Dari hasil pemeriksaan bangunan pertama, tim menemukan 9.670 bungkus rokok jenis SKM dengan merek FAJAR BOLD dan OK BOLD tanpa dilekati pita cukai dan 38.850 batang rokok jenis SKM reguler dalam bentuk batangan,” terang Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Arif Setijo Nugroho, Sabtu (26/8/2023).

Perkiraan nilai barang rokok ilegal pada bangunan pertama tersebut kata dia, sebesar Rp .291.473.750 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 199.768.676. Pasca melakukan penindakan pada bangunan pertama, tim segera melakukan pengamatan terhadap bangunan kedua sesuai dengan yang diinformasikan. Dari kegiatan pengamatan tersebut, tim menjumpai adanya kegiatan mengemas dan menimbun rokok yang diduga ilegal pada bangunan kedua tersebut.

Untuk lebih memastikan, tim segera melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dan menemukan 550 bungkus rokok jenis SKM dengan merek Luffman American Blend tanpa dilekati pita cukai, 157.500 batang rokok jenis SKM reguler dalam bentuk Batangan, dan beberapa alat pemanas dan pencetak resi yang digunakan dalam kegiatan pengemasan tersebut.

Perkiraan nilai barang rokok ilegal pada bangunan pertama tersebut sebesar Rp.211.467.500 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 144.934.433. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.