Bea Cukai Kudus Bongkar Bangunan Untuk Menimbun Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Dalam sepekan Kantor Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal dengan membongkar bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok ilegal. Pada hari Sabtu (6/5/2023) lalu Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan.

Sebanyak 446.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, berdasarkan hasil pengembangan kasus dan analisis intelijen dari kegiatan penindakan sebelumnya terhadap kendaraan pengangkut rokok ilegal di Pintu Tol Muktiharjo, Semarang, tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai berupa rokok yang diduga illegal di wilayah Robayan, Kabupaten Jepara.

“Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi bangunan. Sekitar pukul 03.30 WIB, tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 11.800 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek, diantaranya Lois L BOLD, Lois L MILD, GUCI, dan RED BLU, serta 208.800 batang rokok jenis SKM Reguler. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp. 559.981.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp. 383.796.699.” kata Sopan, Kamis (11/5/2023).

Seluruh rokok ilegal tersebut kata dia, dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.