Bea Cukai Kudus Hentikan Truk Pengangkut Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Belum lama ini Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap 378.000 batang rokok ilegal yang diangkut dengan menggunakan truk di Jalan Raya Blora – Purwodadi, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

“Bermula dari adanya informasi, tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus mencurigai adanya sebuah truk. Kendaraan itu digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur menuju Serang, Banten. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Blora – Purwodadi,” kata Kepala kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti.

Sesampainya di Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora kata dia, tim berhasil menemukan sebuah truk dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan tengah melaju di jalan raya. Tim kemudian melakukan pengejaran terus menerus hingga akhirnya dapat memberhentikan truk tersebut setelah 30 menit pengejaran dan segera melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ujar dia, tim menemukan 348.000 batang rokok jenis SKM yang dikemas dengan merek JUST SPECIAL EDITION FULL, MK, dan JUST Mild tanpa dilekati pita cukai. Serta 30.000 batang rokok jenis SPM yang dibungkus dengan merek NYLA American Blend tanpa dilekati pita cukai. Seluruh rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp. 524.190.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 363.665.620.

Sopir, kernet dan truk pengangkut dan seluruh rokok illegal tersebut imbuh Lenni, dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.