Bea Cukai Kudus Kembali Amankan Rokok Ilegal Dalam Bus AKAP

Kudus, Radiosuarakudus.com- Belum lama ini kantor Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap 240.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan bus AKAP di Desa Jetis Kapuan, Kecamatan Jati, Kudus dan 66.600 batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch Arief Setijo Noegroho mengatakan setelah mendapatkan informasi itu tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus mencurigai adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur menuju Sumatera menggunakan sebuah bus AKAP.

“Tim segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Pantura Kudus – Pati. Sekitar pukul 06.00 WIB, tim berhasil menemukan bus AKAP dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan dan segera memberhentikannya untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan bus AKAP tersebut, tim menemukan 12.000 bungkus rokok jenis SKM dengan merek Milons BLACK GOLD tanpa dilekati pita cukai,” tutur Moch Arief.

Rokok ilegal tersebut kata dia diperkirakan senilai Rp. 331.200.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 229.732.800. Sebelumnya, tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus juga telah melakukan penindakan rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat produksi rokok tanpa izin. Dalam rangka memastikan informasi tersebut, tim menuju lokasi bangunan dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan untuk melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan bangunan tersebut, tim menemukan 5 karton yang berisi rokok jenis SKM dalam bentuk batangan dengan jumlah total 57.400 batang, 1 karung yang berisi rokok jenis SKM dalam bentuk batangan dengan jumlah total 2.800 batang. Lalu 320 bungkus rokok jenis SKM dengan merek Portsman KING SIZE tanpa dilekati pita cukai, dan 2 buah alat pemanas.

Rokok illegal tersebut diperkirakan senilai Rp 97.569.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 67.827.771. Seluruh rokok illegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.