Bea Cukai Kudus Kembali Tindak Pengiriman Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Beberapa kali Kantor Bea dan Cukai Kudus melaksanakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Sampai saat ini, meski penindakan sudah dilakukan beberapa kali, namun masih belum membuat kapok para pelaku. Keuntungan yang menggiurkan berjualan rokok ilegal masih menjadi salah satu bisnis yang prospektif. Meski dengan segala resikonya.

Pada Rabu (17/8/2022) dinihari Kantor Bea dan Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal. Modusnya, rokok ilegal itu ditumpuki dengan pupuk. Tentunya ini untuk mengelabuhi petugas. Penindakan rokok ilegal pada malam kemerdekaan ini dilaksanakan di Jalan Lingkar Timur Jati, Kudus.

“Pada Rabu, 17 Agustus dini hari, tim penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya truk yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal ilegal tanpa pita cukai. Atas informasi tersebut, tim kami melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Kudus-Pati. Sekitar pukul 00.15 Wib,  tim berhasil menemukan truk tersebut sedang melaju di Jalan Lingkar Timur Kudus. Tim segera menghentikan truk dan melakukan pemeriksaan dan penindakan di depan Terminal Jati Kudus. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 37 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, merk NEW ME BOLD ORIGINAL MILDE dan FLASH BOLD,” tutur Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini, Sabtu (20/8/2022).

Pada penindakan kali ini lanjut dia, tim berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 296.000 batang rokok, dengan total nilai perkiraan barang Rp. 337.440.000 dan potensi penerimaan negara sebesar Rp. 228.766.566. Seluruh rokok ilegal, truk, sopir berinisial AS, dan kernet (RDS) dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.