Bea Cukai Kudus Musnahkan 14 Ton Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bertempat di halaman kantor Bea dan Cukai Kudus, Kamis (25/3/2021) siang berlangsung pemusnahan rokok ilegal dan ribuan keping pita cukai palsu. Pemusnahan itu merupakan barang bukti yang ditindak dan disita pada tahun 2020. Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan yang dimusnahkan adalah jutaan batang rokok ilegal dan ribuan keping pita cukai palsu dari hasil penindakan pihaknya periode Juni – November 2020.

“Adapun jenis barang yang dimusnahkan antara lain alat pemanas 32 buah, pita cukai palsu 6.800 keping serta rokok ilegal jenis SKM sebanyak 8.339.381 batang dan SKT sebanyak 29.472 batang. Bila ditimbang maka berat barang bukti yang dimusnahkan itu sekitar 14 ton. Dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp. 8.519.431.020 dan potensi kerugian negara mencapai Rp. 4.721.100.908,“  kata Gatot Sugeng Wibowo usai pelepasan truk pengangkut barang bukti ke TPA.

Gatot melanjutkan, setelah secara simbolis melakukan pemusnahan dengan membakar barang bukti tersebut, maka dilanjutkan memberangkatkan truk pengangkut barang bukti ke TPA Sukoharjo, Pati. Disinggung mengenai masih maraknya produksi rokok ilegal oleh oknum masyarakat, Gatot mengatakan selama ini pihaknya melakukan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Yaitu dengan melakukan pencegahan yakni pihaknya akan mendirikan kawasan industri hasil tembakau (KIHT). Lalu melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal.

‘Kemudian untuk pemberantasan, kami melibatkan seluruh aparat penegak hukum dan forkopimda sebab ini terkait dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT). Karena 25% dari DBHCHT adalah untuk penegakan hukum.  Penegakan hukum disini adalah untuk pembinaan industri, salah satunya untuk pendirian KIHT atau pengembangan KIHT. Kemudian sosialisasi dengan harapan dapat menekan rokok ilegal khususnya di eks karesidenan Pati,” ujar Gatot.

Dengan ditekannya rokok ilegal imbuh dia, maka akan tumbuh industri rokok legal yang resmi, kemudian akan semakin banyak sehingga penerimaan negara juga akan meningkat.

‘Tahun ini saja kami ditargetkan kurang lebih Rp. 34,2 trilyun sehingga dibutuhkan dukungan dari semua pihak yang terlibat adalam hal ini,” tandas Gatot. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.