Bea Cukai Kudus Musnahkan BB Sebanyak 7,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bertempat di halaman Kantor Bea dan Cukai Kudus, Selasa (26/7/2022) berlangsung pemusnahan barang bukti sebanyak 7,9 juta batang rokok illegal. Hadir dalam acara tersebut antara lain, Kapolres Kudus, Dandim 0722 Kudus, Kepala Kantor Pajak Pratama Kudus, Ketua DPRD Kudus, Kepala Satpol PP Kudus, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara serta perwakilan dari Kantor Kejaksaan Negeri se eks Karesidenan Pati serta Denpom Pati.

Menurut keterangan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Muhammad Arif Setyo Nugroho, barang bukti rokok illegal yang dimusnahkan ini sebanyak 7,9 juta batang dengan berat sebesar 13, 2 ton. Barang bukti ini kata dia, merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai Kudus periode Oktober 2021 hingga Maret 2022.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 7.918.643 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 850 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 10.900 keping pita cukai palsu , tiga karung etiket, dua belas buah alat pemanas, lima rol kertas pembungkus filter rokok (cigarette tipping paper), dua karung plastik OPP, dan 33 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Oktober 2021 sampai Maret 2022. Barang bukti ini telah ditetapkan sebagai Barang yang menjadi Milik Negara (BMN), dan barang bukti yang telah inkracht tahun 2020 – 2021 sebanyak 2,9 juta batang dari 10 orang tersangka,”  terang Muhammad Arif Setyo Nugroho.

Sedangkan  total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan lanjut dia,  sebesar Rp 8.132.807.160  dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp. 5.351.298.184.  Pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan selanjutnya seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Margorejo Pati. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.