Kudus, Radiosuarakudus.com- Bertempat di halaman Kantor Bea dan Cukai Kudus, Selasa (26/7/2022) berlangsung pemusnahan barang bukti sebanyak 7,9 juta batang rokok illegal. Hadir dalam acara tersebut antara lain, Kapolres Kudus, Dandim 0722 Kudus, Kepala Kantor Pajak Pratama Kudus, Ketua DPRD Kudus, Kepala Satpol PP Kudus, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara serta perwakilan dari Kantor Kejaksaan Negeri se eks Karesidenan Pati serta Denpom Pati.
Menurut keterangan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Muhammad Arif Setyo Nugroho, barang bukti rokok illegal yang dimusnahkan ini sebanyak 7,9 juta batang dengan berat sebesar 13, 2 ton. Barang bukti ini kata dia, merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai Kudus periode Oktober 2021 hingga Maret 2022.
Sedangkan total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan lanjut dia, sebesar Rp 8.132.807.160 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp. 5.351.298.184. Pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan selanjutnya seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Margorejo Pati. (Roy Kusuma – RSK)