Bea Cukai Kudus Tindak Pick Up Pengangkut Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Wilayah Kabupaten Jepara nampaknya masih marak menjadi produsen rokok illegal. Terbukti dalam beberapa kali terakhir penindakan, terjadi di wilayah Kabupaten Jepara. Belum genap sepekan penindakan rokok illegal kembali terjadi diwilayah Jepara. Seperti penindakan yang dilakukan oleh tim Bea dan Cukai Kudus, pada Kamis (5/8/2021) sore sekitar jam 17.00 Wib di jalan raya Jepara – Kudus tepatnya di Desa Lebuawu Kecamatan Pecangaan, Jepara.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi mengenai  sebuah mobil pick- up warna hitam yang diduga mengangkut rokok ilegal dari Jepara. Menindaklanjuti informasi, tim kami segera mencari keberadaan mobil tersebut dengan melakukan penyisiran di Jalan Raya Jepara – Kudus,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Sabtu (7/8/2021).

Setelah dilakukan penyisiran di jalan raya Jepara – Kudus kata Gatot, pihaknya menemukan mobil pick – up warna hitam tersebut yang berada di Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan Jepara. Selanjutnya mobil tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.

“Tim kami mendapati  rokok jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai merk “HOKI NEW EDITION” dan “SUPER HERO” dengan jumlah 148.000 batang. Perkiraan nilai barang dari rokok itu sebesar Rp.150.960.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 99.207.360,” terang Gatot.

Akhirnya barang bukti berupa rokok ilegal, mobil pick-up serta sopir berinisal MS (27) dan kernet berinisial AB (32) dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Gatot juga menghimbau kepada masyarakat agar mengajukan ijin untuk memproduksi rokok. Pihaknya akan membantu proses perijinan dan tidak dipungut biaya apapun. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.