BPJS Ketenagakerjaan Sasar dan Fokus Pada Peserta Pekerja Informal

Kudus, Radiosuarakudus.com- BPJS Ketenagakerjaan saat ini tengah fokus untuk kepesertaan lebih kepada pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal. Sehingga kebijakan yang diambil adalah fokus kepada empat ekosistem. Yakni ekosistem desa, pasar, UMKM, dan pekerja rentan. Hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Kudus, Mulyono Adi Nugroho, Rabu (29/11/2023).

“Dari keempat ekosistem inilah banyak dijumpai pekerja informal yang belum mempunyai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka bekerja dan beraktifitas dan tentu saja mereka punya resiko kecelakaan kerja, resiko kematian, tetapi belum mempunyai perlindungan sosial ketenagakerjaan,” ujar Mulyono Adi Nugroho.

Hanya dengan iuran Rp. 16.800 per bulan kata Nugroho, para pekerja informal ini sudah terlindungi dengan dua program. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian. Jaminan kecelakaan kerja imbuh dia akan diberikan bila peserta mengalami kecelakaan kerja seperti biaya transportasi, santunan tidak mampu bekerja, biaya pengobatan sampai sembuh dengan standar rumah sakit negeri kelas 1.

“Bila peserta mengalami kecelakaan kerja dan cacat, kami memberikan santunan untuk kecacatanya. Bila kecelakaan kerja itu menyebabkan korban meninggal dunia, kami juga memberikan santunan kematian karena kecelakaan kerja itu. Sebesar 48 kali gaji, Rp. 10 juta untuk pemakaman dan Rp. 500 ribu selama 24 bulan. Dan kami pastikan dua anaknya mendapatkan beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi. Dengan maksimal beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp. 174 juta,” tandasnya.

Sementara untuk jaminan kematian kata dia, bila ada peserta yang meninggal karena bukan kecelakaan kerja maka yang bersangkutan akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 42 juta. Dan perlindungan ini berlaku sejak mereka membayar iuran pada hari pertama. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.