Dana Bagi Hasil Cukai di Kudus Dialokasikan Kepada Kelompok Pertanian

Kudus, Radiosuarakudus.com- Terkait dengan peraturan menteri keuangan RI 206/PMK.07/2020 semua peruntukan dana bagi hasil cukai hasil tembakau mengatur dan mengikat penggunaanya. Dana tersebut tidak boleh lagi digunakan untuk dana block grant (dana hibah) atau untuk pembangunan infrastruktur umum. Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tersebut hanya diperbolehkan penggunaanya untuk pertanian tembakau dan buruh rokok. Hal tersebut disampaikan Bupati Kudus, HM. Hartopo usai memberikan sosialisasi di desa Singocandi Kecamatan Kota, Selasa (5/10/2021).

Menurutnya, hal ini perlu disosialisasikan kepada seluruh masyarakat desa yang ada di Kudus agar mereka mengerti dan memahami adanya PMK 206 tersebut. Apalagi sepanjang tahun 2021 ini di Kudus tidak ada pembangunan infrastruktur. Bahkan sampai pasca bencana banjir lalu juga tidak ada pembangunan lagi. Baik terkait pemeliharaan dan perawatan seperti halnya tanggul jebol beberapa waktu lalu disejumlah desa di Kudus.

“Maka dari itu masyarakat harus paham dan mengerti sehingga kami perlu mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat di desa – desa. Ini yang perlu kami sampaikan, jangan sampai mereka berpikiran Kudus ada banyak dana cukai cukup besar lalu untuk apa?” kata Hartopo.

Memang untuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau tersebut kini dialihkan sebagian untuk pengguna anggaran kepada Dinas Pertanian agar dapat diberikan kepada buruh tani.  Bantuan tersebut diharapkan  bisa meningkatkan perekonomian para buruh tani.

Bantuan dari dana bagi hasil cukai itu diberikan kepada buruh tani antara lain untuk  program usaha budidaya kambing, kalkun dan perikanan.

Untuk persyaratannya, para buruh tani diharuskan memiliki lahan sendiri untuk budidaya ternak kambing hingga ikan. Sementara pengusulan dilakukan oleh desa, selanjutnya pihak desa akan melaksanakan verifikasi.

“Penerima statusnya harus buruh tani di KTP. Dari pihak desa juga saya harapkan ada monitoring agar tak salah sasaran,” tutupnya. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.