Dua Pelaku Pembunuh Anak Punk di Ancam Hukuman 15 Tahun

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pada hari Jum’at (11/6/2021) siang lalu sekitar pukul 14.00 Wib warga Desa Jepang Kecamatan Mejobo menemukan sesosok mayat laki –laki yang sudah membusuk di belakang pabrik Mercu. Penemuan mayat tanpa indentitas itu menggemparkan warga sekitar. Selanjutnya, penemuan mayat itu dilaporkan ke polisi untuk diketahui penyebabnya. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengakuan dari para saksi, akhirnya pelaku pembunuhan berhasil ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Kudus pada hari Jum’at (18/6/2021) pukul 19.30 Wib disebuah rumah kosong turut Desa Serangan Kecamatan Bonang, Demak.

Dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Selasa (22/6/2021) dua pelaku yang juga adalah anak punk teman korban dihadirkan. Kedua pelaku itu masing – masing OS (23) warga Jombang Jatim dan TS (20) warga Jatirogo, Tuban Jatim. Sedangkan korban akhirnya diketahui bernama MM (23) warga Pekalongan Jateng. Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma ditemani Wakapolres Kompol Eko Rubiyanto dan Kasatreskrim AKP Agustinus David memberikan keterangan langsung kronologis yang menyebabkan kematian anak punk tersebut.

Dijelaskan oleh Kapolres, dari keterangan tersangka OS (23) dan TS (20) keduanya bertemu korban diperempatan Desa Jepang pada hari Senin (7/6/2021). Kemudian mereka juga sempat ngamen bareng dilokasi itu. Selanjutnya mereka juga sempat ngopi bareng diangkringan. Lalu sekitar pukul 22.00 Wib mereka minum – minuman keras jenis ciu. Saat mabuk itulah dari keterangan pelaku, korban mengeluarkan kata – kata yang melecehkan istri tersangka OS dan nenek TS.

“Kedua tersangka lalu menganiaya korban baik pukulan, tendangan maupun hantaman kayu ke tubuh korban. Sampai akhinya korban tersungkur dan kedua tersangka menyangka korban hanya pingsan. Bahkan kedua tersangka sempat tidur bersama korban yang sudah tidak bergerak lagi. Sampai akhirnya pagi harinya mereka kaget karena korban ternyata sudah meninggal,” kata AKBP Aditya Surya Dharma.

Mereka lanjut dia, karena panik dan takut akhirnya menutupi tubuh korban dengan apa saja yang ada disekitar lokasi itu. Selanjutnya kedua pelaku kabur. Sampai akhir ya mereka ditangkap didaerah Demak, setelah jasad korban ditemukan warga sekitar dan polisi melakukan penyelidikan.

OS dan TS kepada wartawan mengaku sangat menyesali perbuatanya karena telah membunuh korban meski sebelumnya tidak ada niat untuk itu.

Kini lanjut kapolres, kedua pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP Subsider  Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.