Empat DPO Kejaksaan Negeri Kudus Masih Dikejar

Kudus, Radiosuarakudus.com- Setelah menangkap satu orang DPO kasus pengeroyokan yang merupakan warga Desa Kutuk Kecamatan Undaan, satu orang DPO lainnya yang juga adalah warga desa yang sama menyerahkan diri pada Sabtu (11/3/2023) lalu. Kini empat orang lainnya yang menjadi DPO masih dalam pengajaran. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro, Kamis (16/3/2023).

“Kami masih mengejar empat orang lainnya. Sampai kapanpun tetap kami kejar. Untuk itu saya minta mereka segera menyerahkan diri saja. Satu orang DPO warga Desa Kutuk Kecamatan Undaan sudah menyerahkan diri dalam kasus pengeroyokan. Sehingga total ada dua yang  sudah kami tahan. Semua warga Desa Kutuk,” tutur Henriyadi.

Untuk empat DPO lainnya adalah seorang perempuan yakni Hariyani (34) warga Desa Bacin Kecamatan Bae, lalu Mashudi (40) warga Desa Terteg, Kecamatan Pucakwangi dan Sumarsono (39) warga Desa Ketanan, Kecamatan Trangkil. Serta Denni Dantara (44), warga Desa Jepon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Dalam pengejaran DPO ini kata Henriyadi, pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk mengendus serta menangkap mereka khususnya bagi yang luar kota. (Roy Kusuma – RSK) 

 

About

You may also like...

Comments are closed.