Polres Kudus Bekuk Pelaku Pencurian Motor, Satu Diburu

Kudus, Radiosuarakudus.com- Tiga orang pemuda dilaporkan membawa kabur motor Ninja di Kudus. Dua orang sudah diamankan Polres Kudus dan satu orang masih menjadi buronan polisi.

Dua tersangka yang diamankan itu beserta dengan barang bukti yakni, satu motor Ninja warna merah, satu motor Beat dan satu motor vario.

Kasus tersebut berawal, dari korban yang menjual motor Ninja itu di media sosial dengan sitem Cash On Delivery (COD).

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatreskrim AKP R Danang Sri Wiratno , kejadian itu terjadi pada 3 Maret 2023 lalu. Awal kronologi, motor Ninja warna merah itu hendak dijual oleh korban dan diposting di status WhatsApp milik Amir Hamzah.

“Modusnya itu pelaku hendak beli motor melalui medsos yang diposting oleh korban dengan sistem cod. Kemudian korban datang, kemudian mereka (tiga tersangka, red) dengan bujuk rayu berusaha untuk melihat STNK  maupun BPKP, dengan alasan surat dan uangnya ada di rumah keluarga,” jelas dia, Jum’ at (17/3/2023).

Untuk kronologinya lanjut dia,  sekitar pukul 20.00 WIB ada pembeli yang mengaku sebagai Arta, menghubungi teman korban, yang menghubungi teman korban jika calon pembeli itu membooking agar tidak jual kepada orang lain.

Akan tetapi, pada hari Sabtu (4/3/2023) ada orang mengaku bernama Selamet menghubungi teman korban untuk melakukan transaksi dengan sistem cod.

“Korban yang mengajak temannya untuk menemui pembeli yang bernama Selamet itu pukul 16.30 WIB. Sampai di lokasi yang disepakati itu di Kaplingan Perumahan Karangbener, Kecamatan Bae korban menghubungi pembeli,” ujarnya.

Selanjutnya, Selamat datang berboncengan dengan satu orang mengendarai motor Beat setelah datang pembeli langsung melihat motor beserta surat ternyata STNK yang dibawa korban tertukar lalu korban kembali untuk mengambil STNK di rumah.

“Setelah STNKnya sesuai korban menghubungi pembeli lagi pukul 19.30 WIB. Setelah cocok pembeli nego harga dan bilang mau dibayar cash di rumah budhe nya di dekat lokasi cod kira-kira 10 meter lalu pembeli minta ijin untuk membawa moto berserta suratnya untuk dibawa ke rumah budhenya biar keluarga percaya,” jelas dia.

Namun, setelah motor dibawa tersangka, korban jalan kaki mengikuti ke arah rumah yang ditunjuk oleh pembeli. Akan tetapi, korban yang berjalan dengan temannya itu dicegah orang yang bernama Poye

“Poye itu kebetulan lewat mengecek kendaraan dan mengajak ngobrol korban jika pembeli itu hendah ke kondangan. Usai mengobrol korban menuju rumah yang ditunjuk oleh pembeli setelah sampai ternyata motor beserta surat tidak ada dibawa oleh pembeli yang mengaku bernama Selamet itu,” tandasnya

Atas kejadian itu, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana dengan kurungan penjara selama 4 tahun. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.