Dinas Perdagangan Persilakan PKL Balai Jagong Berjualan Lagi Tapi Prokes Ketat

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) kembali berjualan di kawasan Balai Jagong dengan catatan mematuhi protokol kesehatan dan berani mengingatkan pengunjung agar tidak berkerumun.

“Pedagang kaki lima (PKL) mulai sekarang diperbolehkan berjualan kembali di kawasan Balai Jagong Kudus. Dengan catatan ada yang berani bertanggung jawab terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti, Rabu (11/8/2021).

Ia mengaku sudah memanggil perwakilan PKL Balai Jagong untuk menyampaikan hal tersebut, sekaligus membicarakan terkait penerapan protokol kesehatan ketika nantinya para pedagang kembali berjualan.

Ternyata, lanjut dia, pedagang untuk sementara belum bisa memutuskan, sehingga ada yang memilih tidak berjualan terlebih dahulu. Kalaupun ada yang tetap berjualan biasanya memang nekat. Nantinya, tetap akan dipantau penerapan protokol kesehatannya,” ujarnya.

Kawasan Balai Jagong Kudus sendiri ditutup lebih awal karena potensi kerumunannya cukup besar sehingga rawan terjadi penularan COVID-19. Pembeli di kawasan Balai Jagong tidak sekadar ingin membeli makan dan minum atau lainnya, melainkan juga sering dijadikan tempat nongkrong sehingga sering terjadi kerumunan.

Jika ada yang berani menjamin bahwa selama dibuka para pengunjungnya menaati protokol kesehatan secara ketat dan bertanggung jawab ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait prokes, maka dipersilakan berjualan kembali.

Pedagang diminta memahami hal tersebut, mengingat Kudus pernah mengalami lonjakan kasus COVID-19 hingga menjadi perhatian Pemerintah Pusat. Sedangkan saat ini statusnya sudah level 3 dengan zonasi warna oranye.

Ketua Paguyuban PKL Balai Jagong Ishak mengakui para pedagang memang menginginkan bisa berjualan kembali, namun saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari dinas terkait.

“Inginnya pedagang dibuka oleh Dinas Perdagangan maupun Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaharga secara resmi, baru kami berani berjualan. Sedangkan permintaan mematuhi prokes secara pribadi juga sudah siap, sedangkan pedagang lainnya juga akan diminta bersama-sama menegakannya,” ujarnya.

Dari pantauan Radio Suara Kudus dilapangan pada Rabu (11/8/2021) jam 15.30 terlihat kawasan di Balai Jagong nampak sepi dan tidak ada PKL yang berjualan. Sejak masuk PPKM Level 3, Pemkab Kudus memberikan banyak kelonggaran. Termasuk PKL yang ingin berjualan kembali. Namun dengan catatan PKL dan pembeli harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.  (Roy Kusuma – RSK).

About

You may also like...

Comments are closed.